
Beranda
Kisaran, Selasa 25 November 2025 — Sebanyak dua perkara cerai gugat mencabut perkaranya usai dimediasi di Pengadilan Agama Kisaran. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai saat dimediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada hari Selasa, 25 November 2025 dan melanjutkan kehidupan rumah tangga.
Perkara pertama dengan nomor register 2375/Pdt.G/2025/PA.Kis berhasil dimediasi oleh Mediator Bersertifikat Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM. Sedangkan perkara kedua dengan nomor register 2428/Pdt.G/2025/PA.Kis dimediasi oleh Mediator Non Hakim Bersertifikat, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM.

Berkat pendekatan persuasif dan profesionalitas para mediator, kedua pasangan tersebut sepakat untuk mencabut perkara cerai gugat yang mereka ajukan dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan rumah tangga serta membina kembali keharmonisan keluarga.
Pengadilan Agama Kisaran terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas mediasi sebagai sarana yang humanis dalam menyelesaikan maslah keluarga, khususnya untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak. (nrl)





