Kisaran | pa-kisaran.go.id (16/10/2023)

Mediator Non Hakim, Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Penguasaan Anak nomor 1867/Pdt.G/2023/PA.Kis. Proses mediasi tersebut sukses merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat hingga berhasil mencapai kesepakatan damai.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh mediator agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan menjaga hubungan baik antar pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan di Pengadilan Agama Kisaran.

October 16, 2023 Artikel ini telah dilihat : 1 kali
Sekretariat PA Kisaran Laksanakan Pengelompokan BMN Rusak Berat di Rumah Dinas
Beranda Sekretaris beserta jajaran kesekretariatan Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan ...
KBI PA Kisaran Gelar Pertemuan Rutin, Isi Kegiatan dengan Praktik Membuat Salad Buah
Beranda Keluarga Besar Ibu-Ibu (KBI) Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan ...
Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Akhiri Masa PKL di PA Kisaran
Beranda Sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan ...
Mediasi Berhasil Capai Kesepakatan dalam Perkara Cerai Talak di PA Kisaran
Beranda Proses mediasi dalam perkara cerai talak Nomor 690/Pdt.G/2026/PA.Kis yang ...
Sekretaris PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Forum Komunikasi Publik (FKP) dari Mahkamah Agung RI
Beranda Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Forum ...
October 16, 2023