WhatsApp Image 2025-10-29 at 09.38.26_2a4ef440

Beranda

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian. Kali ini, keberhasilan tersebut terjadi pada perkara cerai talak register Nomor 2095/Pdt.G/2025/PA.Kis, yang berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., Melalui pendekatan yang komunikatif, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan pemohon mencabut perkaranya.

Pengadilan Agama Kisaran terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi dalam setiap perkara, sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (nrl)

October 29, 2025 Artikel ini telah dilihat : 56 kali
Semarak HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, PA Kisaran Gelar Pemotongan Tumpeng dan Penyerahan Hadiah
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut memeriahkan perayaan Hari Ulang ...
PA Kisaran Terima Audiensi Pengurus Cabang APRI Kabupaten Asahan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima audiensi Pengurus Cabang Asosiasi ...
Meriah dan Penuh Kebersamaan, PA dan PN Kisaran Rayakan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI
Beranda Suasana penuh keakraban mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun ...
PA Kisaran Bahas Usulan Revisi DIPA 04 Prioritas Nasional
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat pembahasan usulan revisi DIPA ...
Ketua PA Kisaran Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kota Kisaran
Beranda Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kisaran menghadiri Upacara Peringatan ...
October 29, 2025