Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kisaran pada tahun anggaran 2025 akan menerima 1 (satu) Jasa Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kisaran Kelas I B Tahun Anggaran 2025.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran selaku Ketua Tim Seleksi Calon Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum:

Surat pengumuman seleksi

Surat pengumuman hasil seleksi administrasi

Surat pengumuman hasil akhir seleksi

December 11, 2024 Artikel ini telah dilihat : 15 kali
Bangun Kemitraan yang Harmonis, Ketua PA Kisaran Terima Kunjungan Silaturahmi Manager BRI
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima kunjungan silaturahmi dari Manager ...
Perkuat Wawasan Global, PA Kisaran Ikuti Pertukaran Pengetahuan dengan Zanzibar Judiciary Office
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Pertukaran Pengetahuan Zanzibar ...
Rapat Perdana Pimpinan Baru, PA Kisaran Perkuat Sinergi dan Evaluasi Kinerja Aparatur
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Juni 2026 ...
Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Peradilan, Kepaniteraan PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi
Beranda Dalam rangka memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada ...
Sekretariat PA Kisaran Perkuat Sinergi dan Kinerja Melalui Rapat Koordinasi Internal
Beranda Dalam upaya meningkatkan koordinasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta memperkuat ...
December 11, 2024