Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kisaran pada tahun anggaran 2025 akan menerima 1 (satu) Jasa Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kisaran Kelas I B Tahun Anggaran 2025.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran selaku Ketua Tim Seleksi Calon Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum:

Surat pengumuman seleksi

Surat pengumuman hasil seleksi administrasi

Surat pengumuman hasil akhir seleksi

December 11, 2024 Artikel ini telah dilihat : 23 kali
Keluarga Besar PA Kisaran Hadir Memberi Semangat, Wakil Ketua Pimpin Kunjungan Sosial ke Rumah Sakit
Beranda Sebagai bentuk perhatian terhadap keluarga besar satuan kerja, Pengadilan ...
PA Kisaran Borong Empat Penghargaan dalam Rakor Se-Wilayah PTA Medan Tahun 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam kegiatan ...
Pererat Sinergi Antar Lembaga Peradilan, Ketua PA Kisaran Laksanakan Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Kisaran
Beranda Dalam upaya memperkuat hubungan kelembagaan dan meningkatkan sinergi antar ...
Perkuat Sinergi Layanan, Kapinca BSI Kisaran Jalin Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Agama Kisaran
Beranda Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan meningkatkan sinergi antarinstansi, ...
December 11, 2024