Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kisaran pada tahun anggaran 2025 akan menerima 1 (satu) Jasa Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kisaran Kelas I B Tahun Anggaran 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran selaku Ketua Tim Seleksi Calon Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum: