Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Dalam perkara cerai talak dengan nomor registrasi 2212/Pdt.G/2024/PA.Kis, mediasi yang berlangsung sejak 3 Desember hingga 10 Desember 2024 berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara pihak Pemohon dan Termohon.
Mediasi yang dilaksanakan oleh Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM, seorang Mediator Bersertifikat di PA Kisaran, menghasilkan dua poin kesepakatan. Pertama, hak asuh anak disepakati jatuh kepada Termohon, sementara kedua, Pemohon bersedia memberikan nafkah anak sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
Kegiatan mediasi dilaksanakan di ruang mediasi PA Kisaran. Bapak Junaidi Sholat berhasil mengarahkan kedua belah pihak untuk fokus pada kepentingan terbaik anak, sehingga solusi yang dicapai dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Dengan keberhasilan mediasi ini, proses hukum dalam perkara ini akan tetap dilanjutkan untuk memutuskan hal-hal lain yang belum disepakati. Namun, capaian ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam menyelesaikan konflik keluarga secara damai dan bermartabat. (nrl)