Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Dua perkara di Pengadilan Agama Kisaran yang terdaftar dengan nomor register 843/Pdt.G/2024/PA.Kis dengan jenis perkara cerai gugat dan register nomor 766/Pdt.G/2024/PA.Kis dengan jenis perkara Penetapan Hak Asuh Anak (Hadhanah) berhasil diselesaikan dengan damai melalui proses mediasi pada Senin, 27 Mei 2024.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM. Beliau dengan sigap dan penuh kesabaran memandu proses mediasi, sehingga kedua belah pihak dapat terbuka dan menyampaikan aspirasinya masing-masing.
Usaha mediasi ini membuahkan hasil yang positif. Pasangan yang sebelumnya berniat untuk bercerai, akhirnya sepakat untuk kembali bersama dan membina rumah tangga dengan lebih baik. Sementara itu, perkara penetapan hak asuh anak juga mencapai kesepakatan.
Kisah sukses mediasi di Pengadilan Agama Kisaran ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan solusi yang efektif untuk menyelesaikan perkara keluarga dengan cara yang damai dan kekeluargaan. (nrl)