Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Dua perkara di Pengadilan Agama Kisaran yang terdaftar dengan nomor register 843/Pdt.G/2024/PA.Kis dengan jenis perkara cerai gugat dan register nomor 766/Pdt.G/2024/PA.Kis dengan jenis perkara Penetapan Hak Asuh Anak (Hadhanah) berhasil diselesaikan dengan damai melalui proses mediasi pada Senin, 27 Mei 2024.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM. Beliau dengan sigap dan penuh kesabaran memandu proses mediasi, sehingga kedua belah pihak dapat terbuka dan menyampaikan aspirasinya masing-masing.

Usaha mediasi ini membuahkan hasil yang positif. Pasangan yang sebelumnya berniat untuk bercerai, akhirnya sepakat untuk kembali bersama dan membina rumah tangga dengan lebih baik. Sementara itu, perkara penetapan hak asuh anak juga mencapai kesepakatan.

Kisah sukses mediasi di Pengadilan Agama Kisaran ini menjadi bukti bahwa mediasi merupakan solusi yang efektif untuk menyelesaikan perkara keluarga dengan cara yang damai dan kekeluargaan. (nrl)

May 28, 2024 Artikel ini telah dilihat : 1 kali
Sekretariat PA Kisaran Laksanakan Pengelompokan BMN Rusak Berat di Rumah Dinas
Beranda Sekretaris beserta jajaran kesekretariatan Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan ...
KBI PA Kisaran Gelar Pertemuan Rutin, Isi Kegiatan dengan Praktik Membuat Salad Buah
Beranda Keluarga Besar Ibu-Ibu (KBI) Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan ...
Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Akhiri Masa PKL di PA Kisaran
Beranda Sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan ...
Mediasi Berhasil Capai Kesepakatan dalam Perkara Cerai Talak di PA Kisaran
Beranda Proses mediasi dalam perkara cerai talak Nomor 690/Pdt.G/2026/PA.Kis yang ...
Sekretaris PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Forum Komunikasi Publik (FKP) dari Mahkamah Agung RI
Beranda Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Forum ...
May 28, 2024