
Kisaran | pa-kisaran.go.id (4/10/2022)
Berdasarkan surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nomor 830/2/KPAI/2022 tanggal 28 September, Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran, Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H. mengikuti Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik dan Bercerai secara daring dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Kisaran. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari pengawasan pemenuhan hak pengasuhan anak pada orang tua, tunggal, berkonflik dan bercerai yang dilaksanakan pada bulan Juni yang lalu.
Acara dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah), P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Balai Rehabilitasi Sosial, Posbakum (Pos Bantuan Hukum), Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum), serta instansi terkait lainnya di seluruh Indonesia.

Dalam acara tersebut, Rita Pranawati, M.A. selaku Wakil Ketua KPAI menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan ditemukan penyebab terbesar konflik yang terjadi pada orang tua adalah adanya perselisihan terus menerus dan masalah pihak ketiga. Kemudian, penyebab terbesar seseorang menjadi orang tua tunggal di antaranya hamil di luar nikah, korban KDRT dan korban perselingkuhan. Pengalaman tersebut dapat mempengaruhi tumbuh kembang mental anak sehingga KPAI memberikan rekomendasi opsi dengan penguatan program pra perkawinan, pemahaman hak anak ketika orang tua berkonflik atau bercerai dan optimalisasi lembaga layanan untuk meminimalisir perceraian ataupun dampaknya terhadap anak.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait serta pemangku kepentingan, sehingga kedepannya perkawinan anak-anak di bawah umur dapat diminimalisir. (Tim IT PA.Kis)