Jika tidak ada aral yang melintang, senin 16 Desember 2013 Pengadilan Agama Kisaran akan melaksanakan Sidang Keliling Pelayanan Satu Atap di Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan. 14 permohonan isbat nikah telah didaftar di Kepaniteran Pengadilan Agama Kisaran yang berasal dari Rawang Panca Arga dan Desa Tanah Rakyat akan disidangkan pada sidang keliling pelayanan satu atap tersebut. Kegiatan ini akan melibatkan tiga Instansi yaitu Pengadilan Agama Kisaran, Kementerian Agama Kabupaten Asahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan.
Untuk menyukseskan kegiatan ini pihak Pengadilan Agama Kisaran telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan. Semua Intansi terkait ini telah menyatakan siap untuk melakukan kegiatan ini, bahkan dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan jika sekiranya permohonan itu banyak maka akan menghadirkan satu server ke lokasi kegiatan tersebut untuk memudahkan pemberian pelayanan secara Cuma-Cuma kepada masyarakat.
Panitera Pengadilan Agama Kisaran (H. Alpun Khoir Nst, S.Ag, MH) pada tanggal 10 Desember 2013 juga telah melakukan survey ke lokasi pelaksanaan sidang keliling tersebut dan telah bertemu dengan Camat Kecamatan Rawang Panca Arga dan Kepala Desa. Pihak Kecamatan dan Desa juga menyatakan telah siap membantu dan memberi fasilitas tempat yaitu Aula Sekolah Pertanian di Rawang Panca Arga.
Sebagai persiapan akhir pada hari Minggu, 15/12/13, pukul 19.30 Wib s/d selesai akan dilakukan rapat persiapan dan koordinasi beberapa Intansi terkait di Sabti Hotel Kota Kisaran dengan Tim dari Pusat (mewakili dari AIPJ, Badilag, Kementerian Agama, Kemendagri, dan Puskapa UI), pada hari Senin rombongan akan menyaksikan sidang keliling pelayanan terpadu dan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 akan dilakukan rapat evaluasi.