Kolase 6 Foto - 8

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara Nomor 1776/Pdt.G/2025/PA.Kis yang dimediasi sejak 26 Agustus 2025 hingga 2 September 2025 di ruang mediasi PA Kisaran, akhirnya mencapai kesepakatan dengan hasil berhasil sebagian.

Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim PA Kisaran, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., berhasil menghasilkan kesepakatan penting terkait hak asuh anak dan pemberian nafkah anak setiap bulannya. Dalam kesepakatan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada pihak Penggugat/Ibu, sementara Tergugat berkewajiban memberikan nafkah anak secara rutin setiap bulan.

Meskipun tidak seluruh pokok perkara berhasil dimediasi, hasil yang dicapai ini menjadi langkah positif dalam mewujudkan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara keluarga. Melalui mediasi, diharapkan para pihak dapat mengurangi konflik berkepanjangan dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (nrl)

September 2, 2025 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Ketua PA Kisaran Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke KUA Air Putih dalam Rangka Persiapan Sidang Keliling 2026
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Kisaran – Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran ...
Kepaniteraan PA Kisaran Gelar Rapat Internal untuk Perkuat Komitmen Pelaksanaan Tugas
Beranda Kisaran — Kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat kepaniteraan ...
Tingkatkan Akuntabilitas BMN, PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Pelaporan melalui SIMAN v2
Beranda Kisaran — Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kisaran ...
Tim ZI PA Kisaran Gelar Rapat Perdana Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Beranda Tim Zona Integritas (ZI) Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat ...
Ini Dia Pegawai Terbaik PA Kisaran Tahun 2025
Beranda Ketua Pengadilan Agama Kisaran mengumumkan Pegawai Terbaik Pengadilan Agama ...