
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara Nomor 1776/Pdt.G/2025/PA.Kis yang dimediasi sejak 26 Agustus 2025 hingga 2 September 2025 di ruang mediasi PA Kisaran, akhirnya mencapai kesepakatan dengan hasil berhasil sebagian.
Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim PA Kisaran, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., berhasil menghasilkan kesepakatan penting terkait hak asuh anak dan pemberian nafkah anak setiap bulannya. Dalam kesepakatan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada pihak Penggugat/Ibu, sementara Tergugat berkewajiban memberikan nafkah anak secara rutin setiap bulan.
Meskipun tidak seluruh pokok perkara berhasil dimediasi, hasil yang dicapai ini menjadi langkah positif dalam mewujudkan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara keluarga. Melalui mediasi, diharapkan para pihak dapat mengurangi konflik berkepanjangan dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (nrl)




