Kolase 6 Foto - 8

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara Nomor 1776/Pdt.G/2025/PA.Kis yang dimediasi sejak 26 Agustus 2025 hingga 2 September 2025 di ruang mediasi PA Kisaran, akhirnya mencapai kesepakatan dengan hasil berhasil sebagian.

Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim PA Kisaran, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., berhasil menghasilkan kesepakatan penting terkait hak asuh anak dan pemberian nafkah anak setiap bulannya. Dalam kesepakatan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada pihak Penggugat/Ibu, sementara Tergugat berkewajiban memberikan nafkah anak secara rutin setiap bulan.

Meskipun tidak seluruh pokok perkara berhasil dimediasi, hasil yang dicapai ini menjadi langkah positif dalam mewujudkan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara keluarga. Melalui mediasi, diharapkan para pihak dapat mengurangi konflik berkepanjangan dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (nrl)

September 2, 2025 Artikel ini telah dilihat : 3 kali
Tiga Perkara Berhasil Dimediasi di PA Kisaran, Perdamaian dan Kesepakatan Warnai Proses Mediasi
Beranda Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Beranda Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan ...
Gotong Royong Aparatur PA Kisaran dalam Jumat Bersih, Halaman Kantor hingga Mess Ditata Lebih Rapi
Beranda Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja kembali ditunjukkan ...
Perkuat Komitmen Kinerja dan Zona Integritas, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026 ...
September 2, 2025