Kolase 6 Foto - 10

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Upaya damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Pada Selasa, 12 Agustus 2025, telah berlangsung mediasi perkara cerai talak Nomor 1648/Pdt.G/2025/PA.Kis yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ibu Asri Vivi Yanti Sinurat, S.H., M.H., CPM.

Walaupun pihak Termohon tidak mencabut gugatannya, mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Kisaran ini tetap menghasilkan kesepakatan penting. Kedua belah pihak berhasil sepakat terkait pemenuhan hak-hak istri yang diceraikan serta pemberian nafkah anak.

Kolase 6 Foto - 7

“Kesepakatan ini penting demi kepastian dan perlindungan bagi anak maupun mantan istri, meski perkara tetap berlanjut ke tahap berikutnya,” ujar Ibu Asri Vivi Yanti.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi tidak selalu harus menghasilkan perdamaian penuh untuk membawa manfaat. Bahkan kesepakatan sebagian pun dapat memberikan jalan keluar yang lebih baik dan mengurangi potensi konflik berkepanjangan. (nrl)

August 13, 2025 Artikel ini telah dilihat : 17 kali
Semarak HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, PA Kisaran Gelar Pemotongan Tumpeng dan Penyerahan Hadiah
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut memeriahkan perayaan Hari Ulang ...
PA Kisaran Terima Audiensi Pengurus Cabang APRI Kabupaten Asahan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima audiensi Pengurus Cabang Asosiasi ...
Meriah dan Penuh Kebersamaan, PA dan PN Kisaran Rayakan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI
Beranda Suasana penuh keakraban mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun ...
PA Kisaran Bahas Usulan Revisi DIPA 04 Prioritas Nasional
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat pembahasan usulan revisi DIPA ...
Ketua PA Kisaran Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kota Kisaran
Beranda Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kisaran menghadiri Upacara Peringatan ...
August 13, 2025