
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Upaya damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Pada Selasa, 12 Agustus 2025, telah berlangsung mediasi perkara cerai talak Nomor 1648/Pdt.G/2025/PA.Kis yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ibu Asri Vivi Yanti Sinurat, S.H., M.H., CPM.
Walaupun pihak Termohon tidak mencabut gugatannya, mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Kisaran ini tetap menghasilkan kesepakatan penting. Kedua belah pihak berhasil sepakat terkait pemenuhan hak-hak istri yang diceraikan serta pemberian nafkah anak.

“Kesepakatan ini penting demi kepastian dan perlindungan bagi anak maupun mantan istri, meski perkara tetap berlanjut ke tahap berikutnya,” ujar Ibu Asri Vivi Yanti.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi tidak selalu harus menghasilkan perdamaian penuh untuk membawa manfaat. Bahkan kesepakatan sebagian pun dapat memberikan jalan keluar yang lebih baik dan mengurangi potensi konflik berkepanjangan. (nrl)





