Kolase 6 Foto - 10

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Upaya damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Pada Selasa, 12 Agustus 2025, telah berlangsung mediasi perkara cerai talak Nomor 1648/Pdt.G/2025/PA.Kis yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ibu Asri Vivi Yanti Sinurat, S.H., M.H., CPM.

Walaupun pihak Termohon tidak mencabut gugatannya, mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Kisaran ini tetap menghasilkan kesepakatan penting. Kedua belah pihak berhasil sepakat terkait pemenuhan hak-hak istri yang diceraikan serta pemberian nafkah anak.

Kolase 6 Foto - 7

“Kesepakatan ini penting demi kepastian dan perlindungan bagi anak maupun mantan istri, meski perkara tetap berlanjut ke tahap berikutnya,” ujar Ibu Asri Vivi Yanti.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi tidak selalu harus menghasilkan perdamaian penuh untuk membawa manfaat. Bahkan kesepakatan sebagian pun dapat memberikan jalan keluar yang lebih baik dan mengurangi potensi konflik berkepanjangan. (nrl)

August 13, 2025 Artikel ini telah dilihat : 1 kali
Dua Perkara di PA Kisaran Berhasil Dimediasi Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Capai Kesepakatan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian ...
Kepaniteraan PA Kisaran Perkuat Soliditas di Pertengahan Triwulan II, Fokus Tuntaskan Pekerjaan Tepat Waktu
Beranda Aparatur kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kegiatan pengarahan terkait ...
Tiga Perkara Berhasil Dimediasi di PA Kisaran, Perdamaian dan Kesepakatan Warnai Proses Mediasi
Beranda Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Beranda Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan ...
Gotong Royong Aparatur PA Kisaran dalam Jumat Bersih, Halaman Kantor hingga Mess Ditata Lebih Rapi
Beranda Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja kembali ditunjukkan ...
August 13, 2025