Pada hari Senin tanggal 18 September 2017 Ketua PA. Kisaran (Bapak Drs. H. Alimuddin, S.H., M.H) memimpin Rapat Koordinasi perdana, sebagai moderator Sekretaris PA. Kisaran dan didampingi oleh Panitera PA. Kisaran dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga Honorer.
Dalam rapat tersebut pertama-tama beliau memperkenalkan diri kepada seluruh Hakim dan Pegawai, beliau juga mengajak kepada seluruh jajaran agar mempersiapkan diri dengan ilmu dalam melaksanakan tugas, beliau juga menyampaikan : Bekerjalah dengan Cerdas, Ikhlas dan Tuntas.
Dalam kesempatan itu juga Ketua PA. Kisaran mensosialisasikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No 01/Maklumat/KMA/IX/2017:
- Mengefektifkan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aparaturnya baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan;
- Memastikan tidak ada lagi aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan martabat lembaga peradilan;
- Ikut bertanggung jawab apabila ada aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang melawan hukum dan tercela.
- Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya antara lain:
4.1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim;
4.2. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung;
4.3.Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system);
4.4. Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012;
4.5. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 069/KMA/SK/V/2009 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja;
4.6. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Panitera dan Jurusita;
4.7. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
yang dilakukan melalui pengawasan dan pembinaan secara berkala dan berkesinambungan.
- Apabila masih ada aparatur yang melakukan perbuatan melawan hukum dan tercela, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi dan akan mengambil tindakan secara tegas;
- Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada aparatur Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya yang melakukan perbuatan melawan hukum dan diproses di Pengadilan;
- Apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh Pimpinan tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan, maka Mahkamah Agung akan menonaktifkan pimpinan tersebut.
Para peserta sangat antusias mendengar arahan dan bimbingan dari Ketua PA. Kisaran. Semoga dapat menjadi pedoman bagi aparat peradilan khususnya warga Pengadilan Agama Kisaran.