KETUA MA: “BENTURAN ANTARA PENEGAK HUKUM HARUS DIHINDARI”
JAKARTA – HUMAS. “Benturan antara penegak hukum harus dihindari karena dapat mengakibatkan saling menyalahkan antara satu dengan yang lainnya” hal ini disampaikan oleh Ketua MA, Dr.Harifin A Tumpa, SH., MH dalam sambutan pembukaan seminar nasional dalam rangka HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Selasa, 29 Maret 2011 di Hotel Red Top, Jakarta. Mengambil tema “Kedudukan Hakim Komisaris Komisaris Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” ini dihadiri oleh 600 peserta yang berasal dari praktisi, pengacara, advokat, dan akademisi. Pmbukaan seminar dibuka langsung oleh Ketua MA dengan pemukulan gong didampingi didampingi oleh Ketua Umum IKAHI, HM Hatta ALI, SH., MH dan Ketua Panitia Muhammad Saleh, SH.,
Seminar ini ditujukan untuk merekonstruksi substansi terdalam dari lembaga hakim komisaris dengan harapan dapat memberikan gambaran yang utuh tentang konsep dasar, filosofi, urgensi, dan implementasi hakim komisaris yang ada dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, dan implikasinya dengan perubahan system peradilan pidana di Indonesia.
Permasalahan hakim komisaris menjadi hal yang menarik dalam pembahasan seminar IKAHI karena hal tersebut akan membuat dampak yang cukup luas bagi Hakim dan Pengadilan Negeri terutama dalam hal:
- Kesiapan lembaga peradilan, khususnya pengadilan negeri untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Aspek geografis harus mendapatkan perhatian.
- Persyaratan untuk menjadi hakim komisaris. Aspek taktis harus dipertimbangkan dengan matang.
- Persyaratan hakim komisaris berkantor di dekat Rutan. Aspek ekonomi harus dipertimbangkan.
- Harus dihindari adanya benturan antara penegak hukum itu sendiri yang dapat mengakibatkan saling menyalahkan antara satu dengan yang lainnya.
“Hal yang terpenting dalam membuat suatu ketentuan adalah bagaimana kepentingan masyarakat luas dapat terlindungi dan hak asasi manusia tidak dilanggar tanpa dasar hukum yang kuat” pungkas Ketua MA.