58 TAHUN IKAHI UNTUK NEGERI
JAKARTA – HUMAS. Wadah Tunggal hakim IKAHI hari ini genap berusia 58 tahun, usia yang tak muda lagi untuk sebuah Organisasi.” Ungkap Ketua Muda Pengawasan MA, Dr. HM. Hatta Ali dalam keterangan pers-nya usai mengikuti seminar nasional “Kedudukan Hakim Komisaris Komisaris Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” di Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2011. IKAHI lahir tahun 1953 di Malang, Jawa Timur. Dalam perjalanannya, IKAHI telah memberikan andil tersendiri, baik internal maupun eksternal. “IKAHI itu dibentuk untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan hakim, baik melalui pembinaan seperti acara – acara seminar maupun pelatihan” sambung Hatta Ali yang juga menjabat Ketua Umum IKAHI. Melalui IKAHI juga, para hakim dibahas kepentingan – kepentingannya yang disampaikan melalui munas tiga tahunan.
Perkembangan saat yang menggembirakan adalah kepedulian dari para anggota terhadap kemajuan organisasi. “IKAHI sedang merintis untuk membuat mess bagi para hakim. Hal ini penting untuk diwujudkan karena hakim biasanya kalau ada acara atau kegiatan di kota lain dapat menggunakan mess ini, disbanding harus menginap di hotel yang mengeluarkan biaya yang tidak sedikit” jelasnya lagi. Saat disinggung mengenai sumber dana yang digunakan untuk pembangunan tersebut Hatta Ali menjawab mantap. “ Kita iuran dari para anggota!”. Bahkan para anggota membayar tanpa harus ditagih, hal ini cukup menggembirakan. “Kita sudah mulai sejak bulan lalu dan setiap bulan bagi para anggota yang membayar iuran kita umumkan di majalah Varia Peradilan” tandasnya di depan wartawan.
Usia yang tak muda lagi memang, sebagai organisasi yang menaungi sebuah profesi hakim tentu telah mengalami pasang surut. Berbagai pengalaman tentu telah mendewasakan sehingga tetap bersatu sampai hari ini. Seperti harapan yang diucapkan oleh Ketua MA dalam sambutan pembukaan bahwa semoga IKAHI terus menunjukkan eksistensinya dan mengabdi bagi negeri maka masyarakat juga berharap semoga terus maju IKAHI (humas/ATS)