Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register 2153/Pdt.G/2024/PA.Kis telah melaksanakan proses mediasi sejak 25 November 2024 hingga 2 Desember 2024. Proses mediasi ini dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran dengan dibantu oleh Mediator Non Hakim bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM.
Dalam proses mediasi ini, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Hasil kesepakatan tersebut meliputi hak asuh anak yang diberikan kepada Penggugat, serta pengaturan hak nafkah anak dan hak-hak lainnya yang terkait. Namun, perkara pokok terkait perceraian masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM., sebagai mediator, berhasil mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan yang mengedepankan kepentingan istri dan anak pasca perceraian.
Dengan mediasi, diharapkan solusi yang dicapai tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga dapat membawa manfaat yang lebih luas bagi para pihak. (nrl)