
Beranda
Kisaran – Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi terhadap dua perkara pada Senin, 8 Desember 2025 di ruang mediasi PA Kisaran. Masing-masing dipimpin oleh mediator bersertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara pertama, yaitu Cerai Gugat Nomor 2534/Pdt.G/2025/PA.Kis, dimediasi oleh Ibu Sri Wulandari, S.H., CPM.. Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif, pihak penggugat akhirnya memilih mencabut gugatan setelah tercapainya pemahaman antara kedua belah pihak. Dengan demikian, perkara tersebut selesai pada tahap mediasi.

Sementara itu, perkara kedua, yaitu Cerai Talak Nomor 2620/Pdt.G/2025/PA.Kis, dimediasi oleh Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM.. Mediasi menghasilkan kesepakatan sebagian, di mana kedua pihak sepakat bahwa hak asuh anak jatuh kepada Pemohon, serta mencapai titik temu terkait hak-hak istri dan anak pasca perceraian.
Pengadilan Agama Kisaran terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam pelaksanaan mediasi agar penyelesaian perkara dapat ditempuh dengan cara yang damai dan berkeadilan. (nrl)




