Perempuan Kepala Keluarga atau biasa disingkat dengan PEKKA mengadakan kegiatan penyuluhan yang diberi nama “Klik PEKKA” pada hari kami tanggal 28 Maret 2019. Sekitar 60 orang hadir dalam penyuluhan yang dilaksanakan di Kantor Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Ketua Pengadilan Agama Kisaran,  Perwakilan dari Dinas Kesehata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Joman, turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

 

Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Drs. H. Alimuddin, SH., MH, dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang  Kewenangan Pengadilan Agama. Mengawali materinya, beliau menjelaskan tentang perkara Isbat Nikah dimana masyarakat yang tidak mempunyai akta nikah atau belum terdaftar pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), maka bisa disahkan pernikahan tersebut melalui penetapan isbat nikah. Kemudian beliau menambahkan bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo).

April 1, 2019 Artikel ini telah dilihat : 32 kali
Semarak HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, PA Kisaran Gelar Pemotongan Tumpeng dan Penyerahan Hadiah
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut memeriahkan perayaan Hari Ulang ...
PA Kisaran Terima Audiensi Pengurus Cabang APRI Kabupaten Asahan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima audiensi Pengurus Cabang Asosiasi ...
Meriah dan Penuh Kebersamaan, PA dan PN Kisaran Rayakan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI
Beranda Suasana penuh keakraban mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun ...
PA Kisaran Bahas Usulan Revisi DIPA 04 Prioritas Nasional
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat pembahasan usulan revisi DIPA ...
Ketua PA Kisaran Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kota Kisaran
Beranda Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kisaran menghadiri Upacara Peringatan ...
April 1, 2019