Perempuan Kepala Keluarga atau biasa disingkat dengan PEKKA mengadakan kegiatan penyuluhan yang diberi nama “Klik PEKKA” pada hari kami tanggal 28 Maret 2019. Sekitar 60 orang hadir dalam penyuluhan yang dilaksanakan di Kantor Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Ketua Pengadilan Agama Kisaran,  Perwakilan dari Dinas Kesehata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Joman, turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

 

Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Drs. H. Alimuddin, SH., MH, dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang  Kewenangan Pengadilan Agama. Mengawali materinya, beliau menjelaskan tentang perkara Isbat Nikah dimana masyarakat yang tidak mempunyai akta nikah atau belum terdaftar pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), maka bisa disahkan pernikahan tersebut melalui penetapan isbat nikah. Kemudian beliau menambahkan bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo).

April 1, 2019 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pengawasan Hatiwasda PTA Medan di PA Kisaran: Perkuat Kualitas Layanan dan Tata Kelola Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan Tim Pengawasan dari Hatiwasda ...
Dari Sengketa Menuju Sepakat: Tiga Perkara di PA Kisaran Berhasil Dimediasi
Beranda Upaya mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama ...
Mediasi Perkara Cerai Gugat di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Sepakati Hak Asuh Anak
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi untuk ...
Operator SIMAN dan Pengelola BMN Laksanakan Pemutakhiran Data Tanah PA Kisaran
Beranda Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas pengelolaan Barang Milik ...
PA Kisaran Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion ...