Ketua Pengadilan Agama Kisaran Drs. H. Alimuddin, SH., MH memberikan penyuluhan hukum di Desa Air Teluk Hessa, Kecamata Air Batu Kabupaten Asahan. Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan pada hari Jum’at, 29 Maret 2019.
Kegiatan penyuluhan ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, serta Camat Air Batu. Audience dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Desa Se-Kabupaten Asahan.
Ketua Pengadilan Agama Kisaran mengawali materi dengan menyampaikan penjelasan singkat tentang UU No.1 Tahun 1974. Kemudian melalui presentasinya beliau menjelaskan tentang Pengertian perkawinan baik menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan menurut Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Kemudian beliau menjelaskan tentang tujuan perkawinan, harta yang diperoleh selama pernikahan, hingga alasan perceraian baik menurut Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 195 maupun menurut Kompilasi Hukum Islam.
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Kabag Hukum menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Ketua Pengadilan Agama Kisaran, beserta para narasumber lainnya yang telah berkenan hadir dalam penyuluhan hukum tersebut.