Kolase 6 Foto - 13

Beranda

Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kisaran. Dalam perkara cerai talak dengan register nomor 766/Pdt.G/2026/PA.Kis, proses mediasi yang dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026 di ruang mediasi PA Kisaran dinyatakan berhasil sebagian.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Zuhdi Zein, S.H., CPM. dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.

Kolase 6 Foto - 9

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kondusif dan penuh kekeluargaan tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, hak asuh anak diberikan kepada pihak ibu demi menjaga kepentingan dan tumbuh kembang anak secara optimal.

Dengan tercapainya kesepakatan mengenai hak asuh anak tersebut, diharapkan hubungan para pihak tetap terjaga dengan baik demi kepentingan anak di masa mendatang. (nrl)

May 12, 2026 Artikel ini telah dilihat : 20 kali
Tiga Perkara Berhasil Dimediasi di PA Kisaran, Perdamaian dan Kesepakatan Warnai Proses Mediasi
Beranda Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Beranda Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan ...
Gotong Royong Aparatur PA Kisaran dalam Jumat Bersih, Halaman Kantor hingga Mess Ditata Lebih Rapi
Beranda Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja kembali ditunjukkan ...
Perkuat Komitmen Kinerja dan Zona Integritas, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026 ...
May 12, 2026