WhatsApp Image 2025-10-29 at 09.38.26_2a4ef440

Beranda

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian. Kali ini, keberhasilan tersebut terjadi pada perkara cerai talak register Nomor 2095/Pdt.G/2025/PA.Kis, yang berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM., Melalui pendekatan yang komunikatif, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan pemohon mencabut perkaranya.

Pengadilan Agama Kisaran terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan mediasi dalam setiap perkara, sesuai dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (nrl)

October 29, 2025 Artikel ini telah dilihat : 8 kali
PA Kisaran Sambut Siswa PKL SMK Negeri 1 Tinggi Raja, Ketua Berikan Motivasi dan Arahan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menyambut kedatangan siswa dan siswi Praktik ...
Sentuhan Damai di Ruang Mediasi: Perkara Nomor 1190/Pdt.G/2026/PA.Kis Berhasil Sebagian
Beranda Upaya perdamaian melalui proses mediasi kembali membuahkan hasil di ...
Ketua PA Kisaran Perkuat Sinergi Layanan Posbakum Melalui Monitoring dan Silaturahmi Bersama LBH Persada Asahan
Beranda Dalam upaya memastikan optimalisasi pelayanan hukum bagi masyarakat pencari ...
October 29, 2025