Kisaran|pa-kisaran.go.id (23/9)
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Drs. Khairuddin, M.H. yang bertindak sebagai hakim mediator pada perkara cerai gugat dengan nomor register 1554/Pdt.G/2019/PA.Kis berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam proses mediasi yang berlangsung pada Senin (23/9).
Perkara 1554/Pdt.G/2019/PA.Kis yang terdaftar di Pengadilan Agama Kisaran pada tanggal 11 September 2019 diajukan oleh K alias SCR sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat. Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang telah menikah sejak tahun 1984. Setelah menjalani pernikahan kurang lebih 3 (tiga) tahun lamanya, diantara keduanya terjadi perselisihan dan pertengkaran dan mecapai puncaknya pada akhir Agustus 2019 dengan perginya Tergugat meninggalkan rumah yang selama ini ditempati dengan Penggugat.
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran, Drs. Khairuddin, MH melaksanakan tugasnya sebagai hakim mediator dengan mendengarkan segala keluh kesah kedua pasangan yang sedang bertikai tersebut. Dengan sabar beliau mendengarkan kisah kedua pasangan tersebut, dan dengan sabar pula beliau memberikan nasehat kepada mereka dengan metode berdasarkan pengalaman beliau selama menjadi mediator di pengadilan agama. Dan alhamdulillah, proses mediasi yang berlangsung hingga sore hari itu (sekitar pukul 16.30 WIB) dan membuahkan hasil yang manis. Kedua pasangan mau kembali merajut jalinan kasih dalam bahtera rumah tangga, dan sama-sama berjanji untuk saling menghormati kedua belah pihak. “Selama ini ada miss comunication diantara keduanya, dan keduanya berjanji akan membangun komunikasi yang lebih baik lagi”papar Drs. Khairuddin, MH kepada Tim Redaksi saat dikonfirmasi tentang masalah tersebut. (#2144)