Oleh Fadhilah Halim, S.H.I, M.H

PENDAHULUAN

Tulisan ini bermula dari pembahasan para hakim perempuan di grup whatsapp “Cakrawati Pengadilan Agama” mengenai semakin subur dan maraknya perkara Dispensasi Kawin yang masuk ke Pengadilan Agama, terutama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten maupun Bandung. Hampir setiap harinya disidangkan 4 (empat) perkara Dispensasi Kawin, itu masih 1 (satu) majelis dan sehari itu sekitar ada 3 sampai 4 majelis yang bersidang (sebelum terbitnya aturan yang mengatur mengenai sidang Hakim Tunggal). Ada juga yang berkomentar bahwa dengan adanya perubahan Undang-Undang Perkawinan mengenai batas minimal usia perkawinan bagi seorang wanita, maka Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah kebanjiran perkara Dispensasi Kawin. Apakah yang membuat semakin maraknya perkara Dispensasi Kawin yang masuk ke Pengadilan Agama?, ternyata sebabnya adalah setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa usia perkawinan yang diizinkan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Yang sebelumnya dibedakan antara pria dan wanita, bagi pria 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.

 


Selengkapnya KLIK DISINI

February 21, 2020 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pengawasan Hatiwasda PTA Medan di PA Kisaran: Perkuat Kualitas Layanan dan Tata Kelola Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan Tim Pengawasan dari Hatiwasda ...
Dari Sengketa Menuju Sepakat: Tiga Perkara di PA Kisaran Berhasil Dimediasi
Beranda Upaya mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama ...
Mediasi Perkara Cerai Gugat di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Sepakati Hak Asuh Anak
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi untuk ...
Operator SIMAN dan Pengelola BMN Laksanakan Pemutakhiran Data Tanah PA Kisaran
Beranda Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas pengelolaan Barang Milik ...
PA Kisaran Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion ...