Kisaran|pa-kisaran.go.id (16/2)
Tepat seminggu setelah dilantik menjadi hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Bainar Ritonga, S.Ag, MH, ditunjuk sebagai mediator pada salah satu perkara perdata cerai gugat, yang diajukan oleh MHU sebagai Penggugat terhadap suaminya FR sebagai Tergugat. Beliau ditetapkan sebagai mediator oleh majelis hakim yang diketuai oleh Drs. H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H. yang beranggotakan Drs. Jaharuddin dan Mhd. Taufik, S.HI serta dibantu oleh Erni Pratiwi, S.H.I. sebagai panitera pengganti, pada hari sidang pertama yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, Selasa (16/2). Proses mediasi pun dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran, Jalan Jendral Ahmad Yani No. 73 Kisaran.
Sebelumnya, Penggugat mendaftarkan perkaranya di kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran pada hari Selasa (2/2) yang lalu. Dalam positanya, Penggugat menjelaskan bahwa alasan-alasannya ingin bercerai dengan Tergugat yang telah menikahinya pada tahun 2015 lalu dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak. Salah satu alasannya, menurut Penggugat, terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara ia dan Tergugat. Atas dasar itu Penggugat berkeinginan untuk bercerai dengan Tergugat, suaminya.
Namun, atas izin Allah SWT dan berkat kepiawaian Bainar Ritonga sebagai mediator, perceraian yang diajukan oleh Penggugat dapat digagalkan dalam proses mediasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran. Kedua pihak, Penggugat dan Tergugat mampu didamaikan olehnya, dan berjanji untuk memperbaiki hubungan pernikahan mereka untuk kedepannya.