Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kisaran pada tahun anggaran 2023 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kisaran Kelas 1B Tahun Anggaran 2023.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran selaku Ketua Tim Seleksi Posbakum:
Surat Pengumuman Seleksi Calon Penyedia Posbakum Pengadilan Agama Kisaran Tahun Anggaran 2023