Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kisaran pada tahun anggaran 2023 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kisaran Kelas 1B Tahun Anggaran 2023.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran selaku Ketua Tim Seleksi Posbakum:

Surat Pengumuman Seleksi Calon Penyedia Posbakum Pengadilan Agama Kisaran Tahun Anggaran 2023

Hasil Seleksi Administrasi Calon Penyedia Posbakum

Pengumuman Akhir Seleksi Posbakum T.A. 2023

December 21, 2022 Artikel ini telah dilihat : 36 kali
Perkuat Sinergi, Pimpinan PA Kisaran Bersilaturahmi dengan Bupati Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke ...
Mediasi PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Disepakati
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui ...
Samakan Langkah, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi bulan Juli 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 ...
PA Kisaran Sambut Mahasiswa PLKH Universitas Asahan, Tingkatkan Hard Skill Calon Penegak Hukum
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menjadi tuan rumah pembukaan Pendidikan dan ...
December 21, 2022