Kedatangan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir bersama rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejati Lampung Dr.Heffinur,SH.,M.Hum bersama jajaran. bertempat diaula Gedung Kejaksaan Tinggi Propinsi Lampung Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja yang dipimpin oleh Adies Kadir (Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar) dengan anggota Heru Widodo (Fraksi PKB), Ary Egahni Ben Bahat (Fraksi Nasdem), Rudy Mas’ud (Fraksi Golkar), Hinca IP Pandjaitan (Fraksi Demokrat) dan Taufik Basari (Fraksi Nasdem) Idham Samawi (PDIP), Kahar Muzakir (Golkar), Sari Yuliati (Golkar), Habiburrohman (Gerindra).
Dalam Pemaparannya Komisi III DPR RI meminta penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang H.Charis Mardiyanto,SH.,MH, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum. dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tedi Romyadi,SH.,MH provinsi lampung mengenai perkara yang menonjol dan menarik perhatian masyarakat serta meminta uraian secara rinci mengenai perkara yang masuk. Serta Pagu anggaran 2021 yang diterima program prioritas serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam optimalisasi tugas dan fungsi pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha negara.
Masing-masing perwakilan Pengadilan mengatakan bahwa untuk memenuhi protokol kesehatan Covid-19 semua satker telah melakukan persidangan secara online berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang admninistrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik, namun dihadapkan dengan beberapa kendala, diantaranya yakni: terhambat persidangan online karena jaringan down, sehingga persidangan terlambat atau , sarana video conference yang masih belum memadai, tidak adanya dukungan anggaran dari pusat maupun daerah untuk melaksanakan test swab, dan terakhir kurangnya transportasi mobil dinas untuk mendukung kegiatan sidang keliling, Menanggapi hal – hal tersebut Komisi III mengatakan bahwa akan ditindaklanjuti dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung
Rapat kerja yang dilaksanakan di masa pandemi ini berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ruang rapat, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing), serta melakukan rapid tes. Acara diakhiri dengan pertukaran plakat dengan Komisi III DPR RI dilanjutkan foto bersama.
Sumber: Mahkamah Agung RI