Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Kisaran dan Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAI) Panca Budi Perdagangan pada hari Senin, 30 Desember 2024, bertempat di Ruang Media Center PA Kisaran. MoU ini berfokus pada Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh pihak PA Kisaran, IAIDU Kisaran, dan STAI Panca Budi Perdagangan, sebagai upaya bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak mereka pasca perceraian. Kegiatan ini diadakan sebagai respons terhadap himbauan dari Direktur Jenderal Peradilan Agama, yang meminta implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, serta penguatan kelembagaan di bidang hukum agama.
“MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian. Selain itu, putusan hakim yang memuat perlindungan anak dapat langsung dieksekusi di lingkungan IAIDU Asahan maupun STAI Panca Budi Perdagangan, jika ada pegawai atau dosen yang mengalami perceraian,” ujar Y.M. Ibu Evawaty, S.Ag.,M.H saat memberikan sambutan.
Rektor IAIDU Asahan, Ibu Dr. Hj. Nilasari Siagian, S.H., S.PdI., M.H., juga memberikan apresiasi terhadap penandatanganan MoU ini. Beliau menekankan bahwa kerja sama ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah perceraian di lingkungan IAIDU Asahan. “Kami berharap tidak ada pegawai atau dosen di IAIDU Asahan yang mengalami perceraian dan Kami mendukung penuh MoU ini sebagai langkah positif untuk melindungi hak perempuan dan anak,” ungkap Ibu Nilasari.
Senada dengan itu, Ketua STAI Panca Budi Perdagangan, Bapak H. Sunardi, S.E., M.M., juga memberikan dukungan terhadap kerja sama ini. “Kami menyambut baik kerja sama ini dan berharap hubungan antara PA Kisaran dan STAI Panca Budi Perdagangan dapat terus terjalin dengan baik ke depannya,” kata Bapak Sunardi.
Melalui penandatanganan MoU ini, PA Kisaran bersama IAIDU Kisaran dan STAI Panca Budi Perdagangan berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, khususnya dalam konteks pasca perceraian, serta memperkuat kelembagaan yang berperan dalam hal tersebut.
MoU ini juga diharapkan dapat mengurangi angka perceraian dilingkungan institusi pendidikan dan mempercepat realisasi perlindungan hak-hak yang telah ditetapkan oleh putusan hakim. Kedepannya PA Kisaran berupaya agar dapat menjalin kerja sama dengan Pemerintah daerah setempat dan instansi maupun BUMN terkait diwilayah hukum Pengadilan Agama Kisaran dalam hal pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. (nrl)