Jakarta l badilag.net
Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Wahyu Widiana akhirnya menandatangani Surat Keputusan tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama. SK nomor 0017/Dj.A/SK/VII/2011 itu ditandatangani di hadapan para pejabat eselon II, III, dan IV, di ruang rapat Ditjen Badilag, Kamis sore (7/7/2011).
Disaksikan Sekretaris Ditjen Badilag (kanan) dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag (kiri), Dirjen Badilag menandatangani SK tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama.
Tujuan utama SK ini adalah memangkas komunikasi dan interaksi yang tidak proporsional antara aparat peradilan dengan masyarakat pencari keadilan. Kalau SK ini dilaksanakan, insya Allah kita relatif bersih,” ujar Dirjen Badilag.
Dirjen Badilag menyatakan, di lingkungan peradilan agama, kebutuhan terhadap Pedoman Pelayanan Meja Informasi sangat mendesak. Karena itu Dirjen menghimbau seluruh Ketua Pengadilan agar segera menyosialisasikan pelayanan meja informasi kepada seluruh aparat peradilan dan pencari keadilan. Dengan begitu, pelayanan informasi diharapkan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kesempatan untuk melakukan penyimpangan sekecil apapun.
Meskipun demikian, Dirjen Badilag menyatakan tidak ingin terlalu membebani pengadilan tingkat pertama maupun banding di lingkungan peradilan agama dalam melaksanakan SK ini.
“Sekiranya ketentuan dalam SK ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena keterbatasan SDM dan sarana, maka Ketua Pengadilan dapat menentukan kebijakan, namun tetap harus sesuai dan tidak bertentangan dengan SK ini,” Dirjen menegaskan.
Sebelum acara penandatanganan ini, di tempat yang sama, Dirjen Badilag bersama para pejabat Eselon II, III dan IV mengadakan pertemuan dengan sejumlah pimpinan PTA dan PA. Mereka adalah pimpinan PTA Jakarta, PTA Banten, PTA Bandung dan pimpinan seluruh PA di wilayah Jakarta, PA Depok, PA Cibinong, PA Bekasi, PA Cikarang, PA Karawang, PA Tangerang, PA Tigaraksa, dan PA Kab. Bandung.
Pertemuan itu menghasilkan kebulatan tekad. Para peserta menyutujui substansi draft SK tersebut dan sepakat untuk melaksanakannya.
Para peserta pertemuan juga setuju untuk memutus komunikasi dan interaksi yang tidak proporsional antara aparat peradilan dan pihak berperkara.
Agenda awal pertemuan yang berlangsung pada pukul 9 hingga 12 WIB itu adalah penandatanganan dan launching SK tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi serta sosialisasi program-program prioritas pembaruan Ditjen Badilag.
Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari peserta rapat, Dirjen Badilag memutuskan draft SK perlu disempurnakan lagi usai rapat dan ditandatangani pada hari yang sama.
“Kita beri contoh pada orang daerah. Bahwa kita disiplin dan konsisten. Bahwa hari ini SK harus sudah ditandatangani,” ujar Dirjen Badilag sebelum meneken SK tersebut.
Kepada para pejabat Badilag, Dirjen berpesan agar betul-betul mempelajari SK ini, menyosialisasikannya serta memonitor dan mengontrol pelaksanaannya.
Pedoman Pelayanan Meja Informasi disusun oleh Tim Monitoring Program-program Prioritas Pembaruan Ditjen Badilag. Penyusunan draft ini berlangsung relatif singkat, dimulai awal Juni 2011 dan dibahas secara marathon.
Di samping para pejabat struktural di lingkungan Badilag, beberapa pihak lain juga dilibatkan dalam pembahasan draft ini. Di antaranya adalah Tim Pembaruan Mahkamah Agung, yang selama ini berpengalaman menyusun SK KMA 144/2007 dan SK KMA 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan informasi di Pengadilan.
“Terima kasih kepada para pihak, terutama Tim Monitoring Program-program Prioritas Pembaruan Ditjen Badilag,” ujar Dirjen.
(hermansyah)