2017 2018
Januari a  
Februari    
Maret    
April    
Mei    
Juni    
Juli    
Agustus    
September    
Oktober    
Nopember    
Desember    
May 29, 2018

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara


Pertama :

Setelah  Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum,  kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan  diberikan kepada Pemegang Kas  untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

 

Kedua :

Pemohon  / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan  perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan,  dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Ketiga :

Pemegang  Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan  mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

 

Catatan :

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan  kwitansi  pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang  sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon /  Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :

* Lembar pertama untuk pemegang kas.

* Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat

* Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

 

Keempat :

Pemohon  / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya  perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi  tersebut kepada Pemegang Kas.

 

Kelima :

Pemegang  Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut  beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.

 

Catatan :

Apabila  Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau  tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera  melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam  pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat  tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya  perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang  bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan  (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan  disetorkan ke Kas Negara.

December 10, 2010 Artikel ini telah dilihat : 0 kali
PA Kisaran Raih Penghargaan Saat Kegiatan Bimtek Pengelolaan PNBP Sewilayah PTA Medan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Panitera Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Bapak Mukhlis ...
PA Kisaran Hadiri Perayaan HUT TNI AL ke-79 di Lanal Tanjungbalai Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran yang diwakili oleh ...
Keberhasilan Mediasi di PA Kisaran, Termohon Berhasil Mendapatkan Biaya Pasca Perceraian
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Upaya mediasi dalam perkara perceraian kembali membuahkan ...
Pengadilan Agama Kisaran Laksanakan Sidang Keliling di Dua Kecamatan pada Jumat, 6 September 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan sidang ...
Penutupan Kegiatan Magang Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi Asahan di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pada hari Jumat, 6 September 2024, Pengadilan ...