Kisaran|pa-kisaran.go.id (15/4)
Sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dalam menghadapi penyebaran virus Corona (Covid-19), aparatur Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB memberikan bantuan berupa paket Sembilan Bahan Pokok (Sembako) kepada 11 (sebelas) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang mengabdi di Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB pada hari Rabu (15/4). Kegiatan pemberian paket sembako tersebut digelar di lobby Kantor Pengadilan Agama Kisaran dan dihadiri oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Kisaran.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H.M. Syarif Mappiasse, SH, MH dalam rapat koordinasi dengan pimpinan pengadilan agama se-Sumatera Utara yang diadakan secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting pada hari Senin (13/4) yang lalu. Pada Kesempatan tersebut, KPTA Medan menghimbau agar hakim dan pegawai pengadilan agama berkenan untuk menyisihkan sebagian rezekinya untuk membantu meringankan beban para PPNPN dalam menghadapi pandemi global Covid19, sebagai wujud “tali asih” kepada mereka.
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian paket sembako ini merupakan bantuan kepada para PPNPN untuk meringankan beban mereka selama masa pandemi Covid-19 ini berlangsung. Beliau berharap agar para PPNPN yang menerima bantuan paket sembako tersebut tidak melihat pemberian ini dari segi harganya, namun lihatlah dari segi niat para hakim dan pegawai yang telah memberikan dengan tulus ihklas. “Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi honorer dan keluarga”, demikian beliau berkata.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Kisaran berharap agar kegiatan serupa dapat diadakan kembali dimasa-masa yang akan datang, agar rasa kekeluargaan di kalangan warga Pengadilan Agama Kisaran dapat terus bertambah. Tak lupa beliau mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh warga Pengadilan Agama Kisaran yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. (#2144)