Kolase-6-Foto-2025-03-25-T152809-751

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Gugat dengan Nomor 597/Pdt.G/2025/PA.Kis berhasil didamaikan oleh Mediator Non Hakim, Asri Vivi Sinurat, S.H., M.H., CPM., di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran.

Proses mediasi ini berlangsung sejak tanggal 18 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025. Setelah melalui serangkaian perundingan dan musyawarah antara kedua belah pihak, mediasi akhirnya mencapai kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut, Penggugat sepakat untuk mencabut gugatan perceraian yang telah diajukan.

Kolase-6-Foto-2025-03-25-T154930-729

Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., turut mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. Beliau menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.

Dengan adanya keberhasilan mediasi ini, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi sehingga menciptakan keharmonisan dan menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Kisaran. (nrl)

March 25, 2025 Artikel ini telah dilihat : 23 kali
Berbagi Wawasan Peradilan, Wakil Ketua PA Kisaran Jadi Pemateri PLKH Fakultas Hukum UNA
Beranda Y.M. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Dr. Gita Febrita, ...
Perkuat Sinergi Layanan, Ketua PA Kisaran Jalin Silaturahmi ke Kemenag Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Drs. Husaini, S.H.,MH ...
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, PA Kisaran Gelar Sidang Keliling di Batu Bara
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan sidang keliling di wilayah ...
KBI PA Kisaran Gelar Pertemuan Rutin, Perkuat Sinergi dan Pembinaan Organisasi
Beranda Keluarga Besar Ikatan (KBI) Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan pertemuan ...
March 25, 2025