Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Gugat dengan Nomor 597/Pdt.G/2025/PA.Kis berhasil didamaikan oleh Mediator Non Hakim, Asri Vivi Sinurat, S.H., M.H., CPM., di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran.
Proses mediasi ini berlangsung sejak tanggal 18 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025. Setelah melalui serangkaian perundingan dan musyawarah antara kedua belah pihak, mediasi akhirnya mencapai kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut, Penggugat sepakat untuk mencabut gugatan perceraian yang telah diajukan.
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., turut mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. Beliau menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai.
Dengan adanya keberhasilan mediasi ini, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi sehingga menciptakan keharmonisan dan menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Kisaran. (nrl)





















