Kolase-6-Foto-2025-03-21-T103924-862

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan descente dalam perkara waris sesuai dengan Register Nomor 351/Pdt.G/2024/PA.Mdn pada Kamis, 20 Maret 2025. Pelaksanaan descente ini dilakukan berdasarkan Surat Mohon Bantuan dari Pengadilan Agama Medan Nomor 206/PAN-PA.W2.A1/HK2.6/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Kegiatan descente ini bertempat di wilayah Desa Rawang Pasar VI, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Descente tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kisaran, didampingi oleh Panitera, Juru Sita, serta satu orang staf Kepaniteraan PA Kisaran.

Kolase-6-Foto-2025-03-21-T104216-382

Dalam pelaksanaannya, tim dari Pengadilan Agama Kisaran melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa untuk memastikan kondisi dan batas-batas tanah warisan yang menjadi pokok perkara. Descente ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai objek sengketa kepada majelis hakim yang menangani perkara di Pengadilan Agama Medan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses persidangan perkara waris di Pengadilan Agama Medan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan putusan yang objektif serta berkeadilan bagi para pihak yang berperkara. (nrl)

March 21, 2025 Artikel ini telah dilihat : 47 kali
Perkuat Sinergi, Pimpinan PA Kisaran Bersilaturahmi dengan Bupati Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke ...
Mediasi PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Disepakati
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui ...
Samakan Langkah, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi bulan Juli 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 ...
PA Kisaran Sambut Mahasiswa PLKH Universitas Asahan, Tingkatkan Hard Skill Calon Penegak Hukum
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menjadi tuan rumah pembukaan Pendidikan dan ...
March 21, 2025