Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan descente dalam perkara waris sesuai dengan Register Nomor 351/Pdt.G/2024/PA.Mdn pada Kamis, 20 Maret 2025. Pelaksanaan descente ini dilakukan berdasarkan Surat Mohon Bantuan dari Pengadilan Agama Medan Nomor 206/PAN-PA.W2.A1/HK2.6/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Kegiatan descente ini bertempat di wilayah Desa Rawang Pasar VI, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Descente tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kisaran, didampingi oleh Panitera, Juru Sita, serta satu orang staf Kepaniteraan PA Kisaran.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Pengadilan Agama Kisaran melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa untuk memastikan kondisi dan batas-batas tanah warisan yang menjadi pokok perkara. Descente ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai objek sengketa kepada majelis hakim yang menangani perkara di Pengadilan Agama Medan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses persidangan perkara waris di Pengadilan Agama Medan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan putusan yang objektif serta berkeadilan bagi para pihak yang berperkara. (nrl)





















