
Beranda
Kisaran, 10 Desember 2025 – Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kegiatan mediasi pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Ruang Mediasi PA Kisaran. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Julpan Hartono Marpaung, S.H., M.H., CPM, dan berhasil mencapai kesepakatan dalam dua perkara.

Perkara pertama adalah cerai gugat register nomor 2568/Pdt.G/2025/PA.Kis, yang menghasilkan kesepakatan mediasi sebagian, khususnya terkait hak-hak istri dan anak serta penentuan hak asuh anak. Dalam perkara tersebut, para pihak menyepakati bahwa hak asuh anak diberikan kepada Penggugat. Kesepakatan tersebut dicapai setelah proses musyawarah yang dilakukan secara objektif dan proporsional.
Perkara kedua, yaitu cerai talak register nomor 2622/Pdt.G/2025/PA.Kis, juga mencapai kesepakatan mediasi sebagian dengan ruang lingkup pembahasan yang sama. Para pihak sepakat bahwa hak asuh anak diberikan kepada Termohon, dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Secara keseluruhan, proses mediasi berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan.
Pengadilan Agama Kisaran terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai upaya untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan, serta menjaga hubungan baik antar pihak pasca perselisihan. (nrl)





