
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan proses mediasi. Kali ini, dua perkara cerai talak berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang PA Kisaran pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Proses mediasi dipandu oleh Mediator Non Hakim Bersertifikat, Bapak Julpan Hartono, S.H., M.H., CPM, yang berhasil menjembatani kepentingan para pihak.

Adapun dua perkara yang dimediasi adalah:
- Perkara Nomor 1409/Pdt.G/2025/PA.Kis
- Perkara Nomor 1514/Pdt.G/2025/PA.Kis
Meskipun gugatan cerai talak tetap dilanjutkan, namun kedua perkara ini berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya dalam hal:

- Hak asuh anak yang disepakati diberikan kepada pihak Termohon
- Hak-hak istri dan anak pasca perceraian disepakati bersama secara damai
Dengan keberhasilan mediasi ini, PA Kisaran terus mendorong dan mengoptimalkan peran para mediator, baik Hakim maupun Non Hakim, untuk menghadirkan solusi yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan terhadap perempuan dan anak. (nrl)





