MAHKAMAH AGUNG MENERIMA PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BMN DARI KEMENTERIAN KEUANGAN

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) alih status dan serah terima dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat pada Senin, 15 November 2021 pukul 11.00 wib, di ruang Rapat Pleno 1 Mahkamah Agung, Jakarta. Penandatangan ini dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung yang diwakili oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Rosfiana dan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Kementerian Keuangan Edy Gunawan.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pengalihan status Penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan pada Kementerian Keuangan c.q.KPPBC Tipe Madya Pabean C Ambon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q. Pengadilan Negeri Namlea.

Serah terima BMN milik Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung yaitu berupa 2 (dua) bidang tanah dan 4 (empat) unit bangunan yang terletak di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku beserta asli Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Berikut adalah BMN berupa tanah dan bangunan yang diserahterimakan Kementrian Keuangan ke Mahkamah Agung:

  1. Tanah Bangunan RumahNegara Golongan II seluas 498 m2
  2. Tanah Bangunan Kantor Pemerintah seluas 460 m2
  3. Rumah Negara Golongan II Tipe D Permanen seluas 50 m2
  4. Rumah Negara Golongan II Tipe D Permanen seluas 50 m2
  5. Bangunan Gedung Kantor Semi Permanen seluas 70 m2
  6.  Bangunan Gedung Kantor Permanen seluas 100 m2

Total keseluruhan BMN ini senilai Rp. 718.981.000 (Tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu Rupiah)

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9559

Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung dalam sambutannya mengharapkan Ketua Pengadilan Negeri Namlea dan jajarannya, agar melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan Aset BMN sesuai ketentuan yang berlaku baik kebijakan internal Mahkamah Agung maupun peraturan eksternal yang berasal dari Kementerian Keuangan.

Pada kesempatan tersebut, Rosfiana mengharuskan setiap pejabat dan petugas Aset BMN untuk memiliki pemahaman, kecermatan, dan ketelitian yang baik terhadap setiap peraturan Aset BMN yang ada. Karena menurutnya, Pejabat dan Pengelola Aset BMN yang handal merupakan kunci utama terselenggaranya pengelolaan keuangan yang baik.

“Mari kita jaga aset negara dan berhati-hati dalam pelaksanaan anggarannya,” ujar Rosfiana di akhir sambutannya.

Turut hadir dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini yaitu Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung H. Sahwan, Kepala Seksi BMN 1-C DIT. BMN Yudi Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Namlea Yogi Rachmawan, para pejabat eselon 3 dan 4 pada Biro Perlengkapan, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:BLY)

Sumber: Mahkamah Agung RI

November 15, 2021 Artikel ini telah dilihat : 43 kali
PA Kisaran Semarakkan Jumat Bersih, Kantor Makin Asri!
Beranda Aparatur Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kegiatan gotong royong dalam ...
PA Kisaran Sampaikan Belasungkawa, Pererat Silaturahmi dalam Suasana Duka
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan sosial ke ...
Matangkan Persiapan Isbat Nikah Terpadu, PA Kisaran Bersama Pemkab Batu Bara Laksanakan Verifikasi Berkas
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tim Penyelenggaraan Sidang Isbat Terpadu Pengadilan Agama ...
PA Kisaran Ikuti Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Secara Daring
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran mengikuti kegiatan Pembinaan Daerah ...
Wakil Ketua PA Kisaran Hadiri Wisuda Angkatan II Universitas Muhammadiyah Kisaran
Beranda Y.M. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Dr. Gita ...
November 15, 2021