KUNJUNGAN KERJA BADAN LEGISLASI DPR RI KE TANJUNG PINANG PROVINSI RIAU

Humas-Tanjungpinang – Peran dan fungsi lembaga peradilan sangat diperlukan untuk pelayanan terhadap kepastian hokumKeberadaan lembaga peradilan merupakan suatu perwujudan HAM sesuai dengan undang undang yang mengatur persamaan keadilan Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepulauan Riau . kunjungan ini bertujuan untuk mencari informasi dan data terkait perlunya UU . RUU ini merupakan komitmen dari DPR dan sudah dalam tahap. melihat komitmen pemerintahan daerah dalam pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama KEPRI. Salah satunya adalah penyedian lahan dan tidak hanya sampai disitu namun harus dibuat komitmen dalam proses legalisasi lahan tersebut

Bentuk komitmen juga dalam bentuk lahan yang disediakan, dibangun secepatnya Pembentukan Lahan awalnya di usulkan harus dibentuk dalam 7 tahun,  namun dirasakan sulit dalam pengawasan dikarnakan berubahnya kepemerintahan Kementrian keuangan yang berwenang untuk menentukan Pembentukan merupakan kebutuhan yang mendesak jika tidak ,  maka tidak perlu adannya pembentukan Pengadilan Tingkat Banding di KEPRI

Pengadilan Tinggi secara serempak dapat dilakukan dengan kontrak multi years. Agar semua perangkat pusat dan daerah dapat bersinergi dan juga Perlu diperhatikan infrastruktur dalam pembentukan Pengadilan  Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di KEPRI dalam pelaksanaan persidangan secara real. Kunjungan Badan Legislasi DPR tersebut di Pimpin oleh  Firman Soebagyo dari fraksi Golkar, Ichsan Soelistio dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria dahlan dari fraksi PDI Perjuangan, Sturmen Pandjaitan dari fraksi PDI Perjuangan. 

Acara pertemuan pada Kamis 11 November 2021 ini dilaksanakan di kantor Gubernur Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, dihadiri oleh Gubernur Tanjung Pinang Kepulauan Riau H.Ahmad Ansar,SE.,MM, beserta jajaran Forkopimda Provinsi Tanjung Pinang Kepulauan riau, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau  (Roki Panjaitan,SH), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan RIau   (Dr. H. HARUN. S, S.H., M.H ) serta beberapa Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Acara yang dilakukan pada tanggal kamis 11 November 2021  yang bertempat di Aula Wan Seri Beni , Dompak, Tanjungpinang kepulauan riau.

Dalam Pemaparannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau  Roki Panjaitan,SH memaparkan “  Kami sangat bersukur atas Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama KEPRI “ , Pembentukan merupakan bentuk dari ACCES TO JUSTICE dan merupakan perwujudan hak untuk  mendapatkan keadilan yang sama rata. Saat ini sudah ada 347 Pengadilan Negeri  dan 30 Pengadilan Tinggi dan 33 Pengadilan Hubungan industrial  ada 4 Pengadilan HAM dan 5 Pengadilan Niaga 5 Pengadilan Perikanan.syarat Pembentukan 1 Pemekaran 2 terbentuk aparat hukum lainnya 3 adanya usulan pengadilan tinggi asal. Dari data keperkaraan dirasa sangat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi. Maka oleh karena itu perlu diharapkan Bapak  Gubernur Untuk  merealisasikan dengan pemberian lahan Pengadilan Tinggi.

Dalam Pemaparannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H. HARUN. S, S.H., M.H memaparkan Kenyataan yang terjadi di PA sangat dilihat sepele, dan itu sangat menyusahkan masyarakat. Karena kita mengurus urusan Hukum  Keluarga dan dirasa para pihak adalah orang yang dibawah garis kemiskinan, jarak sangat berpengaruh pada proses berperkara dan itu menyusahkan para pihak yang berperkara. dari segi keamanan kami belum mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan di PN padahal kejadian pembunuhan pada proses perkara di PA.Jadi diharapkan perlakuan yang sama dari PN dan PA. Jarak dan Biaya Berperkara adalah hal utama yang memberatkan masyarakat pencari keadilan. untuk itu Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama KEPRI adalah Solusi dari masalah diatas.

Fraksi PDIP Sturmen Panjaitan Juga memberikan masukan “ Saya sependapat dengan pimpinan kami “ . Pelaksanaan Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama KEPRI kita laksanakan dengan marathon dengan ritme yang sangat cepat,  Pak Gubernur akan memberikan 2 Hektar untuk pembentukan.  apakah ini sudah sesuai dengan aturan yang ada di MA .kami menyarankan ke MA. Jangan hanya ada standar ruangan namun perhatikan budaya setempat, contoh pada wilayah tertentu orang yang berperkara 1 yang mendampingi banyak orang. Berikutnya adalah terkait jarak yang sangat memberatkan dalam proses berperkara. Lahan dimohon jangan masih harus diproses lagi namun harus sudah bisa dibangun (4 tahun harus sudah bisa dibangun ).

Fraksi PDIP Arteria Dahlan juga memberikan masukan  “ DPR RI sangat mendukung penuh dalam pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama KEPRI “ .Ini dapat dilihat untuk para media bagaimana DPR sangat Berkinerja untuk melaksanakan amanat konstitusi yang diwujudkan dengan Pembentukan Pengadilan. terkait jarak yang menjadi salah satu kendala pencari keadilan mendapatkan hak keadilannya. tidak mungkin kekuasaan kehakiman yang merdeka namun akses yang masih menjadi masalah. Jangan hanya alasan fisiologis namun sosiologis juga dikemukakan dalam alasan pembentukan. Pemindahan personil, penyerahan asset sarana dan prasarana yang dilaksanakan MA. Kreatifitas dan Inovasi perlu dilakukan dalam pelaksanaan UU Pembentukan ini. Penyediaan lahan tempat dimana, bicara luasnya MA  harus melakukan kajian. Kami sangat mendukung RUU Propinsi Kepulauan Riau. untuk  Prototype harusnya satu keseragaman MA  diharap melakukan kajian. Hibah mudah mudahan bisa dicontoh oleh gubernur gubernur lain. mengenai Penyediaan Sarpras, Pemantauan sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku. Mudah mudahan di KEPRI ini bisa menjadi PILOT PROJECT .

Setelah memperoleh aspirasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan, selanjutnya Tim Badan Legislasi DPR RI menyampaikan ucapan terima kasih atas segala saran dan masukan serta menyatakan akan berupaya dan berjuang untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding tersebut, serta mohon dukungan dari semua pihak.

Acara ditutup dengan Penyerahan Hibah dari Gubernur KEPRI ke Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama KEPRI serta dilakukan  pertukaran cendramata dan foto bersama.

Sumber: Mahkamah Agung RI

November 14, 2021 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pengadilan Agama Kisaran Salurkan Zakat Profesi Tahun 2024 M/1445 H
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pada hari Rabu (27/3) bertepatan dengan 16 ...
Mediasi Berhasil Damaikan Pasangan Suami Istri di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Kembali, Pengadilan Agama Kisaran berhasil mendamaikan pasangan ...
Mediasi Berhasil, Penggugat Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Sebuah kabar gembira datang dari Pengadilan Agama ...
Pimpinan PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Administrasi Kepegawaian Oleh Dirjen Badilag MA RI
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pada hari Senin (25/3), Pimpinan Pengadilan Agama ...
Kultum Ba’da Zuhur Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Agenda Ramadhan hari Senin, 25 Maret 2024 ...