KETUA MA MELANTIK 2 (DUA) ORANG HAKIM AGUNG
JAKARTA – HUMAS, Demi meningkatkan efektifitas dan efesiensi kinerja Mahkamah Agung. Selasa, 23 November 2010 Pukul 11.00 WIB, sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119/P Tahun 2010, Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, mengambil sumpah jabatan dan pelantikan 2 (dua) orang Hakim Agung.
Acara yang berlangsung di Ruang Prof. MR. DR. Koesoemah Atmadja Gedung Mahkamah Agung ini, dihadiri oleh, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Muda, Hakim Agung, Plt. Jaksa Agung, Ketua PPATK, Wakil Ketua KY, Perwakilan dari Kepolisian, dan Para pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama sewilayah Jabodetabek dan para undangan lainnya.
Dengan pelantikan 2 (dua) orang Hakim Agung ini berarti menambah jumlah hakim agung yang ada di Mahkamah Agung, dari 49 Hakim Agung menjadi 51 Hakim Agung. Bertambahnya jumlah hakim Agung diharapkan agar penyelesaian perkara di Indonesia bisa berjalan lebih baik dan lebih cepat tanpa intervensi dari berbagai kepentingan, serta nilai-nilai kejujuran dan keadilan makin terjunjung tinggi, sehingga para Hakim Agung tetap terhormat dan bermartabat. Berikut Nama-nama yang akan diambil sumpahnya:
1. Sri Murwahyuni, SH., MH.
2. Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH.
“Semoga Produktifitas MA menjadi lebih baik dan penyelesaian perkara bisa lebih cepat” Kata Ketua MA waktu ditanya wartawan apa harapannnya dengan pelantikan ini. Hal ini senada dengan apa yang diucapkan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni, SH., MH., “Saya memang tidak punya target untuk menyelesaikan perkara berapa persen, tetapi saya akan berusaha dengan sepenuh hati untuk meminimalisir penunggakan perkara”. Semoga amanah ini bisa dipertanggungjawabkan dan cita-cita Mahkamah Agung dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung dapat tercapai. Amin!
(Ats/Humas)