Kisaran | pa-kisaran.go.id (24/06)
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H. resmi meluncurkan (launching) Aplikasi Notifikasi Perkara Pengadilan Agama Kisaran yang disingkat SINOPAK pada Kamis, 24 Juni 2021. Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pegawai, PPNPN dan siswa/i magang hadir berkumpul di ruang Media Center Pengadilan Agama Kisaran untuk mengikuti launching aplikasi berbasis WhatsApp hasil inovasi Mardiyah Batubara, S.H.I. itu.
Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kisaran tersebut, SINOPAK hadir untuk meningkatkan kualitas administrasi perkara pada Pengadilan Agama Kisaran. Dengan adanya SINOPAK, maka penetapan hari sidang ikrar talak dan pembuatan akta cerai tepat waktu meskipun volume perkara tinggi, serta bermanfaat untuk percepatan penyelesaian perkara.
Semula, proses penyelesaian perkara sering terlambat dikarenakan volume perkara yang tinggi tidak sebanding dengan SDM yang ada di Pengadilan Agama Kisaran. Namun, setelah adanya SINOPAK, informasi administrasi perkara akan tersampaikan kepada para stakeholder dengan baik, sehingga penyelesaian perkara seperti penetapan ikrar talak hingga penerbitan akta cerai dapat selesai tepat waktu yang kemudian meningkatkan kualitas percepatan pelayanan bagi masyarakat.
Terdapat 5 jenis notifikasi pada SINOPAK, yaitu:
- Notifikasi Perkara Terdaftar
- Notifikasi Sidang
- Notifikasi Perkara Putus
- Notifikasi Perkara telah BHT (Berkekuatan Hukum Tetap)
- Notifikasi Akta Cerai
Lebih jelasnya, aplikasi ini akan mengirimkan notifikasi perkara cerai gugat/cerai talak yang telah BHT kepada Majelis Hakim atau PP, notifikasi agenda persidangan kepada para pihak, notifikasi tundaan sidang bagi PP yang belum menginput agenda persidangan selanjutnya di SIPP agar pihak menerima notifikasi informasi mengenai kapan perkaranya akan disidangkan, notifikasi kepada para pihak bahwa akta cerai telah selesai, serta notifikasi pengambilan sisa panjar perkara kepada para pihak.
Dengan demikian, SINOPAK memberikan kualitas pelayanan administrasi yang lebih sederhana, cepat, efektif dan efisien yang pada akhirnya meningkatkan kepuasan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Kisaran. (FN)