
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mediator Non Hakim pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Ruang Media Center PA Kisaran. Kegiatan ini dipimpin oleh Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran, didampingi Y.M. Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris, serta dihadiri oleh seluruh Mediator Non Hakim PA Kisaran.

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengevaluasi pelaksanaan mediasi sekaligus memperkuat koordinasi antara mediator dan aparatur pengadilan. Dalam arahannya, Ketua PA Kisaran menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan optimalisasi peran mediator dalam membantu penyelesaian perkara secara damai demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua beserta jajarannya turut mensosialisasikan budaya anti korupsi kepada para mediator dengan mempedomani SK Plt. Kabawas Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya kepada seluruh mediator di Pengadilan Agama Kisaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak hanya kualitas layanan mediasi di Pengadilan Agama Kisaran semakin meningkat tetapi juga budaya anti koruupsi tertanam kepada seluruh mediator di Pengadilan Agama Kisaran sehingga mampu mewujudkan proses penyelesaian perkara yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan. (nrl)



















