Jakarta-Humas : Ketua Mahkamah Prof.Dr.H.M.Syarifuddin,SH.,MH mengadiri launcing Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap satu dan menandatangani nota kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional antara Mahkamah Agung (MA) , Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada hari Selasa, 23 Maret 2021 di Gedung NTMC Korlantas Polri,Jalan Mt Haryono Jakarta Selatan.
Etle nasional ini menindak 10 jenis pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran traffic Light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, penlanggaran pengguna ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaran tertentu.
Acara tersebut turut dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Danpuspom TNI, Dirut Jasa Raharja, Dirut PT. Pos Indonesia serta jajaran pejabat utama Mabes Polri (ERW/foto humas korlantas)