
Beranda
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran, pada Senin, 29 Juni 2026, telah dilaksanakan mediasi untuk Perkara Nomor 1312/Pdt.G/2026/PA.Kis dengan hasil Berhasil Sebagian.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM., yang secara profesional memfasilitasi komunikasi dan musyawarah antara para pihak. Dengan mengedepankan prinsip netralitas, keterbukaan, serta itikad baik dari para pihak, mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan atas sebagian pokok sengketa yang diperselisihkan.

Meskipun belum seluruh permasalahan dapat disepakati, hasil yang dicapai merupakan langkah positif dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pencari keadilan untuk mengedepankan semangat dialog, saling memahami, dan mencari solusi terbaik melalui jalur perdamaian. (nrl)



















