Bandung | badilag.mahkamahagung.go.id
Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, SH., MM membuka acara Sosialisasi Pembayaran Biaya Perkara Secara Online Melalui E-Court System yang diselengarakan di Bandung, 21-22 September 2018. Dalam kesempatan tersebut H. Aco Nur menyampaikan pentingnya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di seluruh Indonesia untuk secara konkrit mempersiapkan program e-Court.
“Pelayanan peradilan elektronik ini sudah harus bisa digunakan para pencari keadilan di seluruh peradilan di Indonesia paling lambat satu tahun setelah peluncuran sebagaimana arahan YM Ketua Mahkamah Agung RI dalam acara peluncuran aplikasi Peradilan Elektronik atau e-Court di Balikpapan bulan Juli lalu,” tegasnya.
Selain membuka acara, Dirjen Badilag juga menyampaikan materi dengan tema Implementasi PERMA No 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. H. Aco Nur memaparkan mengenai falsafah dasar terkait keluarnya PERMA yaitu untuk mewujudkan azas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Selain itu perkembangan zaman meniscayakan perubahan dalam system administrasi peradilan ke arah yang lebih efektif dan efisien.
Paparannya kemudian dilanjutkan dengan membahas tema-tema mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pengguna layanan,syarat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat, pendaftar akun, verifikasi pengadilan tinggi, tata cara pendaftaran perkara, tata cara pembayaran panjar biaya perkara, tata cara panggilan dan pemberitahuan, tata cara pengiriman salinan putusan, peran dan tanggung jawab serta monitoring dan evaluasi.
Menurutnya, PA/MSy juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tekhnologi, supaya tetap bisa memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Ia juga berpesan, agar dalam waktu dekat, PA/MSy yang sudah mengikuti sosialisasi ini agar melakukan langkah konkrit dengan melakukan aktivasi virtual account pada bank-bank mitra yang telah melakukan MoU dengan Mahkamah Agung RI.
Terakhir ia mengapresiasi Bank Syariah Mandiri yang telah bekerjasama dengan Ditjen Badilag dalam rangka mensosialisasikan Pembayaran Biaya Perkara Secara Online Melalui E-Court System ini, dan berharap ke depannya akan ada lagi acara semacam ini di wilayah pengadilan tinggi agama lainnya.
10 Langkah Mengaktifkan System e-Court di Pengadilan
Selain Dirjen Badilag pemateri lain dalam sosialisasi ini yaiut Kepala Biro Hukum dan Humas MARI, Dr. Abdullah, SH., MS., menyampaikan materi mengenai Tata Cara Aktivasi e-Court pada Satuan Kerja Pengadilan. Ia memaparkan 10 langkah untuk mengaktifkan system e-Court, yaitu:
Pertama, Mengaktifkan Virtual Account (VA) dan mengubungi salah satu dari 7 Bank Mitra yang telah melakukan MoU dengan Mahkamah Agung; Kedua, mendownload (unduh) formulir pengajuan Virtual Account (VA) bank mitra melalui: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/pengajuan_va; Ketiga, Mengisi dan menandatangani formulir pengajuan Virtual Account (VA) dan kemudian menyerahkannya ke bank mitra cabang setempat;
Keempat. Membuka rekening lainnya pada bank mitra untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan; Kelima, Mengajukan ijin kepada KPPN untuk pembukaan rekening penerima lainnya; Keenam, Setelah semua persyaratan terpenuhi Satker akan mendapatkan kode korporasi/CID dari bank mitra, kemudian Satker mengajukan permohonan aktivasi e-court kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan c.q. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan dengan melampirkan data Kode Korporasi/CID dari Bank Mitra; Ketujuh, Direktorat Jenderal Badan Peradilan terkait melakukan assesment terhadap kesiapan Satker pengaju, baik mengenai SDM, sarana, ketertiban dalam pengisian SIPP;
Kedelapan, Setelah assesment dinyatakan lolos Direktorat Jenderal Badan Peradilan mengirimkan surat kepada Sekretaris Mahkamah Agung untuk aktivasi e-court dengan melampirkan Kode Satker dan Kode Korporasi/CID dari Bank Mitra; Kesembilan, Sekretaris Mahkamah Agung melakukan disposisi kepada Biro Hukum dan Humas; Kesepuluh, Biro Hukum dan Humas melakukan sinkronisasi dengan menginput data-data sesuai surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan ke dalam aplikasi e-court.
Abdullah menekankan pentingnya bagi aparat peradilan untuk bisa memahami dan melaksanakan langkah-langkah ini. “Kemajuan tekhnologi merupakan suatu perubahan yang tidak bisa dihindari, ia bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik tapi bisa juga ke arah yang lebih buruk, tergantung kesiapan dan sikap kita. Oleh karenanya supaya perubahan itu bisa dihadapi dengan baik, kuncinya kita jangan pernah bosan dan enggan untuk selalu belajar mengenai perkembangan teknologi,” ungkapnya. (AHB | Hirpan Hilmi)
One Response to Dirjen Badilag Sosialisasikan Pembayaran Biaya Perkara Online Melalui E-Court System