Kolase 6 Foto - 13

https://www.pa-kisaran.go.iid

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Dalam perkara Nomor 530/Pdt.G/2026/PA.Kis, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian yang dicapai dalam proses mediasi.

Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran dan dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM.

Kolase 6 Foto - 9

Selama proses mediasi berlangsung, para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Melalui bimbingan mediator, perbedaan yang semula menjadi masalah berhasil dijembatani hingga menghasilkan kesepakatan damai yang diterima oleh kedua belah pihak.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan instrumen efektif dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama, yang tidak hanya mengedepankan aspek keadilan, tetapi juga menjaga hubungan baik di antara para pihak. Pengadilan Agama Kisaran pun terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi dalam setiap penyelesaian perkara. (nrl)

March 30, 2026 Artikel ini telah dilihat : 145 kali
Perkuat Sinergi, Pimpinan PA Kisaran Bersilaturahmi dengan Bupati Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke ...
Mediasi PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Disepakati
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui ...
Samakan Langkah, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi bulan Juli 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 ...
PA Kisaran Sambut Mahasiswa PLKH Universitas Asahan, Tingkatkan Hard Skill Calon Penegak Hukum
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menjadi tuan rumah pembukaan Pendidikan dan ...
March 30, 2026