Kolase 6 Foto - 13

https://www.pa-kisaran.go.iid

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Dalam perkara Nomor 530/Pdt.G/2026/PA.Kis, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian yang dicapai dalam proses mediasi.

Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran dan dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM.

Kolase 6 Foto - 9

Selama proses mediasi berlangsung, para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Melalui bimbingan mediator, perbedaan yang semula menjadi masalah berhasil dijembatani hingga menghasilkan kesepakatan damai yang diterima oleh kedua belah pihak.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan instrumen efektif dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama, yang tidak hanya mengedepankan aspek keadilan, tetapi juga menjaga hubungan baik di antara para pihak. Pengadilan Agama Kisaran pun terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi dalam setiap penyelesaian perkara. (nrl)

March 30, 2026 Artikel ini telah dilihat : 9 kali
Tiga Perkara Berhasil Dimediasi di PA Kisaran, Perdamaian dan Kesepakatan Warnai Proses Mediasi
Beranda Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Beranda Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan ...
Gotong Royong Aparatur PA Kisaran dalam Jumat Bersih, Halaman Kantor hingga Mess Ditata Lebih Rapi
Beranda Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja kembali ditunjukkan ...
Perkuat Komitmen Kinerja dan Zona Integritas, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026 ...
March 30, 2026