Hakim ini kembali berhasil memediasi perkara di Pengadilan Agama Kisaran. Perkara yang berhasil dimediasi kali ini adalah perkara verzet gugatan Penguasaan Anak dengan mediator Drs. H. Khairuddin, MH. Mediasi dilaksanakan di ruang mediasi lantai I Gedung Pengadilan Agama Kisaran pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018.

Setelah berjalan 1,5 jam dan hanya dengan satu kali pertemuan mediasi, akhirnya proses mediasi mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak  sepakat berdamai.

Drs. H. Khairuddin, MH, selaku mediator dalam perkara register 241/Pdt.G/2018/PA.Kis tersebut menjelaskan kepada tim redaksi bahwa pelawan (sebelumnya tergugat) keberatan dengan besaran nafkah anak dalam putusan verstek tersebut dengan berbagai alasan. Namun setelah dimediasi dengan berbagai nasehat, akhirnya pelawan dan terlawan sepakat dengan putusan verstek tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juni 2018 mediator ini juga telah berhasil memediasi perkara harta bersama  setelah menjalani proses mediasi sebanyak 5 kali pertemuan. Dengan demikian mediasi kali ini akan menambah daftar perkara yang berhasil di mediasi di Pengadilan Agama Kisaran.

August 29, 2018 Artikel ini telah dilihat : 41 kali
Panmud Hukum PA Kisaran Resmi Dilantik Hari Ini
Beranda Pengadilan Agama Kisaran Kelas 1A resmi memiliki Panitera Muda ...
PA Kisaran Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat!
Beranda Y.M. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kisaran memimpin pelaksanaan ...
Hakim dan Sekretaris PA Kisaran Jadi Saksi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Waka PN Kisaran
Beranda Hakim dan Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kisaran menghadiri sekaligus ...
Wakil Ketua PA Kisaran Jadi Narasumber Diskusi Panel Kepenghuluan di MAN 1 Asahan
Beranda Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Y.M. Dr. Gita ...
August 29, 2018