
Beranda
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Universitas Royal Asahan dengan mengangkat tema “Urgensi Kedewasaan dalam Perkawinan Terhadap Tingginya Lonjakan Dispensasi Nikah dan Perceraian Akibat Pernikahan Dini”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kampus 2 Universitas Royal Asahan dan diikuti oleh mahasiswa serta civitas akademika dengan penuh antusias.
Dalam pemaparannya, Ibu Evawaty menyampaikan bahwa kedewasaan dalam perkawinan bukan hanya dilihat dari usia semata, tetapi juga dari kesiapan mental, emosional, ekonomi, dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Beliau menjelaskan bahwa tingginya angka dispensasi nikah dan perceraian akibat pernikahan dini menjadi perhatian serius yang perlu ditangani bersama oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan.

Beliau juga menekankan bahwa pernikahan dini kerap menimbulkan berbagai persoalan rumah tangga karena pasangan belum memiliki kesiapan yang matang dalam menghadapi dinamika kehidupan berkeluarga. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memicu konflik yang berujung pada perceraian.
“Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga membutuhkan kesiapan lahir dan batin agar mampu mewujudkan keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab,” ujar beliau dalam penyampaian materinya.
Melalui kegiatan kuliah umum ini, diharapkan para mahasiswa dapat memahami pentingnya mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang perkawinan, sekaligus menjadi generasi yang mampu memberikan edukasi positif di tengah masyarakat terkait dampak pernikahan dini.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Suasana kuliah umum berjalan dengan lancar dan penuh semangat hingga akhir acara. (nrl)





