
https://www.pa-kisaran.go.iid
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Dalam perkara Nomor 530/Pdt.G/2026/PA.Kis, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian yang dicapai dalam proses mediasi.
Mediasi tersebut dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran dan dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM.

Selama proses mediasi berlangsung, para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Melalui bimbingan mediator, perbedaan yang semula menjadi masalah berhasil dijembatani hingga menghasilkan kesepakatan damai yang diterima oleh kedua belah pihak.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan instrumen efektif dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Agama, yang tidak hanya mengedepankan aspek keadilan, tetapi juga menjaga hubungan baik di antara para pihak. Pengadilan Agama Kisaran pun terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi dalam setiap penyelesaian perkara. (nrl)





