Kisaran | pa-kisaran.go.id (16/10/2023)
Mediator Non Hakim, Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Penguasaan Anak nomor 1867/Pdt.G/2023/PA.Kis. Proses mediasi tersebut sukses merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat hingga berhasil mencapai kesepakatan damai.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh mediator agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan menjaga hubungan baik antar pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan di Pengadilan Agama Kisaran.