Kolase 6 Foto - 11

Beranda

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu (22/7/2026), mediasi terhadap Perkara Nomor 1435/Pdt.G/2026/PA.Kis dan 1627/Pdt.G/2026/PA.Kis berhasil mencapai kesepakatan sebagian.

Kolase 6 Foto - 8

Proses mediasi dipandu oleh Mediator Julpan Hartono SM Manurung, S.H., M.H., CPM. Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan para pihak terkait hak asuh anak dan pemenuhan nafkah anak, meskipun pokok perkara lainnya masih akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kolase 6 Foto - 9

Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti bahwa mediasi tidak hanya berperan sebagai sarana penyelesaian masalah, tetapi juga sebagai ruang untuk membangun kesepahaman para pihak, terutama dalam mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (nrl)

July 23, 2026 Artikel ini telah dilihat : 43 kali
Perkuat Sinergi, Pimpinan PA Kisaran Bersilaturahmi dengan Bupati Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke ...
Mediasi PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Disepakati
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui ...
Samakan Langkah, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi bulan Juli 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 ...
PA Kisaran Sambut Mahasiswa PLKH Universitas Asahan, Tingkatkan Hard Skill Calon Penegak Hukum
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menjadi tuan rumah pembukaan Pendidikan dan ...
July 23, 2026