
Beranda
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu (22/7/2026), mediasi terhadap Perkara Nomor 1435/Pdt.G/2026/PA.Kis dan 1627/Pdt.G/2026/PA.Kis berhasil mencapai kesepakatan sebagian.

Proses mediasi dipandu oleh Mediator Julpan Hartono SM Manurung, S.H., M.H., CPM. Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan para pihak terkait hak asuh anak dan pemenuhan nafkah anak, meskipun pokok perkara lainnya masih akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti bahwa mediasi tidak hanya berperan sebagai sarana penyelesaian masalah, tetapi juga sebagai ruang untuk membangun kesepahaman para pihak, terutama dalam mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (nrl)



















