Kisaran | pa-kisaran.go.id (14/4)

Ketua, Sekretaris serta Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu, 14 April 2021 pukul 09.00 WIB menghadiri rapat supervisi tindak lanjut pelaksanaan anggaran pengadaan sarana prasarana layanan disabilitas tahun anggaran 2021 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara virtual melalui zoom meeting.

Rapat tersebut dilaksanakan sehubungan dengan teralokasinya anggaran pada DIPA Tahun Anggaran 2021 untuk pemenuhan sarana pelayanan peradilan kepada para penyandang disabilitas di 21 Pengadilan Agama percontohan, antara lain:

  1. Pengadilan Agama Padang
  2. Pengadilan Agama Pariaman
  3. Pengadilan Agama Medan
  4. Pengadilan Agama Stabat
  5. Pengadilan Agama Lubuk Pakam
  6. Pengadilan Agama Kisaran
  7. Pengadilan Agama Surabaya
  8. Pengadilan Agama Lamongan
  9. Pengadilan Agama Malang
  10. Pengadilan Agama Boyolali
  11. Pengadilan Agama Kendal
  12. Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang
  13. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
  14. Pengadilan Agama Jakarta Barat
  15. Pengadilan Agama Sekayu
  16. Pengadilan Agama Tanjung Karang
  17. Pengadilan Agama Cianjur
  18. Pengadilan Agama Yogyakarta
  19. Pengadilan Agama Pontianak
  20. Pengadilan Agama Gorontalo
  21. Pengadilan Agama Martapura

Dalam rapat tersebut, Kasubbag Umum dan Keuangan Fakhrur Razi, S.H. memaparkan perkembangan pembangunan layanan disabilitas pada satuan kerja Pengadilan Agama Kisaran hingga target penyelesaiannya. Hal ini dilakukan sesuai permintaan Dirjen Badilag guna memastikan pelayanan yang disediakan memenuhi standar yang ditetapkan Dirjen Badilag pada SK Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.

Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah menetapkan Visi Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Untuk mencapai Visi tersebut, Mahkamah Agung mencanangkan empat Misi, yakni:

  • Menjaga kemandirian badan peradilan;
  • Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
  • Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
  • Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI sesuai tugas dan fungsinya mengambil peran aktif untuk memnuhi hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan hukum di Peradilan Agama. Peran aktif tersebut dimulai dengan penyediaan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas di Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan agama yang inklusif sehingga Visi mewujudkan badan peradilan yang agung dapat segera menjadi kenyataan.(FN)

April 14, 2021 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pengawasan Hatiwasda PTA Medan di PA Kisaran: Perkuat Kualitas Layanan dan Tata Kelola Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan Tim Pengawasan dari Hatiwasda ...
Dari Sengketa Menuju Sepakat: Tiga Perkara di PA Kisaran Berhasil Dimediasi
Beranda Upaya mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama ...
Mediasi Perkara Cerai Gugat di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Sepakati Hak Asuh Anak
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi untuk ...
Operator SIMAN dan Pengelola BMN Laksanakan Pemutakhiran Data Tanah PA Kisaran
Beranda Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas pengelolaan Barang Milik ...
PA Kisaran Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion ...