Kisaran | pa-kisaran.go.id (14/4)
Ketua, Sekretaris serta Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu, 14 April 2021 pukul 09.00 WIB menghadiri rapat supervisi tindak lanjut pelaksanaan anggaran pengadaan sarana prasarana layanan disabilitas tahun anggaran 2021 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara virtual melalui zoom meeting.
Rapat tersebut dilaksanakan sehubungan dengan teralokasinya anggaran pada DIPA Tahun Anggaran 2021 untuk pemenuhan sarana pelayanan peradilan kepada para penyandang disabilitas di 21 Pengadilan Agama percontohan, antara lain:
- Pengadilan Agama Padang
- Pengadilan Agama Pariaman
- Pengadilan Agama Medan
- Pengadilan Agama Stabat
- Pengadilan Agama Lubuk Pakam
- Pengadilan Agama Kisaran
- Pengadilan Agama Surabaya
- Pengadilan Agama Lamongan
- Pengadilan Agama Malang
- Pengadilan Agama Boyolali
- Pengadilan Agama Kendal
- Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan
- Pengadilan Agama Jakarta Barat
- Pengadilan Agama Sekayu
- Pengadilan Agama Tanjung Karang
- Pengadilan Agama Cianjur
- Pengadilan Agama Yogyakarta
- Pengadilan Agama Pontianak
- Pengadilan Agama Gorontalo
- Pengadilan Agama Martapura
Dalam rapat tersebut, Kasubbag Umum dan Keuangan Fakhrur Razi, S.H. memaparkan perkembangan pembangunan layanan disabilitas pada satuan kerja Pengadilan Agama Kisaran hingga target penyelesaiannya. Hal ini dilakukan sesuai permintaan Dirjen Badilag guna memastikan pelayanan yang disediakan memenuhi standar yang ditetapkan Dirjen Badilag pada SK Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah menetapkan Visi Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Untuk mencapai Visi tersebut, Mahkamah Agung mencanangkan empat Misi, yakni:
- Menjaga kemandirian badan peradilan;
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI sesuai tugas dan fungsinya mengambil peran aktif untuk memnuhi hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan hukum di Peradilan Agama. Peran aktif tersebut dimulai dengan penyediaan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas di Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan agama yang inklusif sehingga Visi mewujudkan badan peradilan yang agung dapat segera menjadi kenyataan.(FN)