Kisaran | pa-kisaran.go.id (14/4)

Ketua, Sekretaris serta Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kisaran pada Rabu, 14 April 2021 pukul 09.00 WIB menghadiri rapat supervisi tindak lanjut pelaksanaan anggaran pengadaan sarana prasarana layanan disabilitas tahun anggaran 2021 yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara virtual melalui zoom meeting.

Rapat tersebut dilaksanakan sehubungan dengan teralokasinya anggaran pada DIPA Tahun Anggaran 2021 untuk pemenuhan sarana pelayanan peradilan kepada para penyandang disabilitas di 21 Pengadilan Agama percontohan, antara lain:

  1. Pengadilan Agama Padang
  2. Pengadilan Agama Pariaman
  3. Pengadilan Agama Medan
  4. Pengadilan Agama Stabat
  5. Pengadilan Agama Lubuk Pakam
  6. Pengadilan Agama Kisaran
  7. Pengadilan Agama Surabaya
  8. Pengadilan Agama Lamongan
  9. Pengadilan Agama Malang
  10. Pengadilan Agama Boyolali
  11. Pengadilan Agama Kendal
  12. Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang
  13. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
  14. Pengadilan Agama Jakarta Barat
  15. Pengadilan Agama Sekayu
  16. Pengadilan Agama Tanjung Karang
  17. Pengadilan Agama Cianjur
  18. Pengadilan Agama Yogyakarta
  19. Pengadilan Agama Pontianak
  20. Pengadilan Agama Gorontalo
  21. Pengadilan Agama Martapura

Dalam rapat tersebut, Kasubbag Umum dan Keuangan Fakhrur Razi, S.H. memaparkan perkembangan pembangunan layanan disabilitas pada satuan kerja Pengadilan Agama Kisaran hingga target penyelesaiannya. Hal ini dilakukan sesuai permintaan Dirjen Badilag guna memastikan pelayanan yang disediakan memenuhi standar yang ditetapkan Dirjen Badilag pada SK Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.

Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah menetapkan Visi Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Untuk mencapai Visi tersebut, Mahkamah Agung mencanangkan empat Misi, yakni:

  • Menjaga kemandirian badan peradilan;
  • Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
  • Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
  • Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI sesuai tugas dan fungsinya mengambil peran aktif untuk memnuhi hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan hukum di Peradilan Agama. Peran aktif tersebut dimulai dengan penyediaan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas di Peradilan Agama dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan agama yang inklusif sehingga Visi mewujudkan badan peradilan yang agung dapat segera menjadi kenyataan.(FN)

April 14, 2021 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pimpinan PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi Wilayah PTA Medan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Kisaran menghadiri Rapat ...
PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi dengan Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut serta dalam ...
Pelaksanaan Descente di Desa Air Hitam oleh Majelis Hakim PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan kegiatan descente ...
CPNS PA Kisaran Seminarkan Rancangan Aktualisasi pada Kegiatan Latsar 2025
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama ...
Keberhasilan Mediasi Di PA Kisaran Kembali Bertambah
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam ...
April 14, 2021