Kolase 6 Foto - 11

Beranda

Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi pada Senin, 1 Desember 2025, terhadap perkara Cerai Talak Nomor 2511/Pdt.G/2025/PA.Kis. Mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran dan dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM.

Proses mediasi yang dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara damai tersebut menghasilkan kesepakatan sebagian (berhasil sebagian). Pihak Pemohon dan Termohon sepakat bahwa hak asuh anak akan diberikan kepada Termohon, yaitu ibu kandung dari anak tersebut. Kesepakatan ini dicapai setelah mediator memfasilitasi dialog terbuka antara kedua belah pihak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Kolase 6 Foto - 5

Sebagai mediator, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM. menyampaikan bahwa meskipun tidak semua pokok perkara mencapai kesepakatan, keberhasilan dalam menentukan hak asuh anak merupakan langkah penting demi menjamin keberlanjutan tumbuh kembang anak dengan penuh perhatian dan kasih sayang.

Dengan dicapainya kesepakatan ini, hasil mediasi akan dituangkan dalam laporan mediasi dan menjadi pertimbangan dalam tahap persidangan selanjutnya. Mediasi ditutup setelah kedua belah pihak menyatakan persetujuan terhadap hasil kesepakatan, dan proses dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. (nrl)

December 1, 2025 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali