Kolase-6-Foto-30

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kisaran telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Perkara dengan nomor: 14/Pdt.G/2025/PA.Kis melaksanakan mediasi dari Selasa, 25 Februari 2025 hingga Selasa, 4 Maret 2025.

Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PA Kisaran ini dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM. Selama proses mediasi, kedua belah pihak berupaya mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan mereka dengan baik.

Kolase-6-Foto-31

Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan terkait hak asuh anak yang jatuh kepada istri. Selain itu, pihak suami juga menyepakati pemberian nafkah anak sebagai bagian dari tanggung jawabnya pasca perceraian. Meskipun tidak seluruh permasalahan berhasil disepakati dalam mediasi, pencapaian ini merupakan langkah positif dalam penyelesaian sengketa secara damai.

Dengan adanya hasil mediasi yang berhasil sebagian ini, proses perkara selanjutnya akan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nrl)

March 4, 2025 Artikel ini telah dilihat : 24 kali
Jumat Bersih, Aparatur PA Kisaran Gotong Royong Ciptakan Lingkungan Kerja yang Asri
Beranda Dalam upaya menjaga kebersihan dan menciptakan lingkungan kerja yang ...
Coffee Morning Curhat Integritas, PA Kisaran Perkuat Komitmen Zona Integritas
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar kegiatan perdana Coffee Morning Curhat ...
Perkuat Sinergi Antar Penegak Hukum, Pimpinan PA Kisaran Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kisaran
Beranda Dalam upaya mempererat sinergi antar Aparat Penegak Hukum, sekaligus ...
Sapa Masyarakat di Jalan, PA Kisaran Gaungkan Semangat Anti Korupsi Melalui Public Campaign
Beranda Dalam rangka memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah ...
Perkuat Langkah Menuju WBK 2026, PA Kisaran Gelar Monitoring Pembangunan Zona Integritas
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar Rapat Monitoring Pembangunan Zona Integritas ...
March 4, 2025