Beranda
Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perceraian. Mediasi perkara Cerai Talak Nomor 1761/Pdt.G/2026/PA.Kis dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Ruang Mediasi PA Kisaran.
Mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ibu Ayu Lestari, S.H., M.H., CPM. Dalam proses mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait hak asuh anak yang disepakati diberikan kepada Pemohon.
Sementara itu, untuk kesepakatan lainnya, para pihak sepakat untuk menunggu putusan Majelis Hakim. Hasil mediasi tersebut diharapkan dapat memberikan penyelesaian terbaik bagi para pihak, khususnya dalam menjamin kepentingan dan masa depan anak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud komitmen PA Kisaran dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berorientasi pada kepentingan para pihak. (nrl)
