Kolase 6 Foto - 24

Beranda

Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perceraian. Mediasi perkara Cerai Talak Nomor 1761/Pdt.G/2026/PA.Kis dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Ruang Mediasi PA Kisaran.

Mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Ibu Ayu Lestari, S.H., M.H., CPM. Dalam proses mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait hak asuh anak yang disepakati diberikan kepada Pemohon.

Sementara itu, untuk kesepakatan lainnya, para pihak sepakat untuk menunggu putusan Majelis Hakim. Hasil mediasi tersebut diharapkan dapat memberikan penyelesaian terbaik bagi para pihak, khususnya dalam menjamin kepentingan dan masa depan anak.

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud komitmen PA Kisaran dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, efektif, dan berorientasi pada kepentingan para pihak. (nrl)

September 22, 2026 Artikel ini telah dilihat : 2 kali
PA Kisaran Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat!
Beranda Y.M. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kisaran memimpin pelaksanaan ...
Hakim dan Sekretaris PA Kisaran Jadi Saksi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Waka PN Kisaran
Beranda Hakim dan Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kisaran menghadiri sekaligus ...
Wakil Ketua PA Kisaran Jadi Narasumber Diskusi Panel Kepenghuluan di MAN 1 Asahan
Beranda Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Y.M. Dr. Gita ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati untuk Pemohon
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses ...
September 22, 2026